Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Bupati Tanahbumbu, HM Zairullah Azhar menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin, sekaligus meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Konsultasi Bantuan Hukum Online (SiBakul) dan Sistem Informasi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Batulicin (SiPensil), di gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/2023).
Bupati Tanahbumbu, HM Zairullah Azhar mengapresiasi dan menyambut baik atas inovasi yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Batulicin tersebut.
Menurutnya, kehadiran aplikasi SiBakul dan SiPensil merupakan strategi birokrasi yang dapat memberikan warna baru di Kabupaten Tanahbumbu dalam hal kemudahan pelayanan untuk kepentingan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami, semoga Allah dapat menjadikan Tanahbumbu sebagai kabupaten yang berkah, mengingat keadilan dan pelayanan hukum semakin mudah dengan adanya inovasi ini,” harap Bupati.
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Muhammad Chandra menjelaskan, kedua aplikasi yang dilaunching ini merupakan sebuah inovasi yang diciptakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Batulicin dan merupakan kerjasama dengan Pemkab Tanahbumbu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Bumi Bersujud.
“Melalui aplikasi SiBakul ini, masyarakat pencari keadilan dapat melakukan konsultasi melalui perpesanan instan WhatsApp (WA) mengenai persyaratan yang dibutuhkan ketika hendak mengajukan permohonan di Pengadilan,” jelas Chandra.
Jadi aplikasi ini, lanjut Chandra, membantu memudahkan masyarakat di wilayah kecamatan atau desa yang jaraknya cukup jauh untuk berkonsultasi. “Karena akan dilayani oleh Pos Bantuan Hukum PN Batulicin,” ujar Chandra.
Kemudian, Chandra juga menjelaskan aplikasi SiPensil adalah Sistem Informasi Salinan Penentapan Pengadilan Negeri Batulicin yang telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tanahbumbu.
“Kegunaan aplikasi ini adalah guna memudahkan masyarakat mengajukan permohonan dan membutuhkan penetapan dari Pengadilan. Melalui aplikasi Sipensil ini, masyararakat dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Batulicin,” papar Chandra.
“Contohnya seperti perubahan nama, akan langsung di-input oleh petugas PN Batulicin dan otomatis terkoneksi dengan sistem yang ada di Disdukcapil,” tambah Chandra.
Chandra berharap dengan adanya kerjasama tersebut maka pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dapat membantu mengawal serta mensosialisasikan aplikasi ini ke masyarakat, sehingga keberadaan aplikasi itu manfaatnya lebih banyak menyentuh kemasyarakat.
Turut hadir pada peluncuran aplikasi SiBakul dan SiPensil, Forkopimda, Sekda H Ambo Sakka, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, dana tamu undangan lainnya.
Hadir pada peluncuran aplikasi SiBakul dan SiPensil, Forkopimda, Sekda H Ambo Sakka, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, dan undangan lainnya.