Mendasarkan Sosiologis, Giliran PN Jakpus Ijinkan Pernikahan Beda Agama

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Dikutip dari detikcom, Jumat (23/6/23) hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL.

Baca Juga :  Demi Kenyamanan Jamaah Haul KH Abdussukur, Pemkab Banjar Perbaiki PJU

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

“Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” tegas Agnes Hari Nugraheni.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD
Pemkab Tanah Bumbu Gelas Sosialisasi Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang
Aksi Go To School Tanah Bumbu, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar
PKK Tanah Bumbu Dominasi Penghargaan pada HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan
Legislator Kalsel HM Rofiqi Sosialisasi Tap-MPR di Desa Munggu Raya
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Angsana
Tanah Bumbu Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 6 Penghargaan Bidang Kesehatan
DWP Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Membuat Garnis dari Sayuran

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:58 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Minggu, 16 November 2025 - 16:01 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelas Sosialisasi Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

Minggu, 16 November 2025 - 13:27 WITA

Aksi Go To School Tanah Bumbu, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Sabtu, 15 November 2025 - 15:37 WITA

PKK Tanah Bumbu Dominasi Penghargaan pada HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan

Sabtu, 15 November 2025 - 15:32 WITA

Legislator Kalsel HM Rofiqi Sosialisasi Tap-MPR di Desa Munggu Raya

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:58 WITA