Mendasarkan Sosiologis, Giliran PN Jakpus Ijinkan Pernikahan Beda Agama

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Dikutip dari detikcom, Jumat (23/6/23) hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL.

Baca Juga :  Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambang Tokoh Masyarakat dan Himbau Jauhi Judi Online

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

“Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” tegas Agnes Hari Nugraheni.

Berita Terkait

Patroli Malam Perintis Presisi: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas demi Kenyamanan Wisatawan
Polisi Baik Humanis: Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Marina Ancol
Polisi Sahabat Anak: Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Sosialisasi Bahaya Bullying kepada Siswa Baru SDN 01 PG
Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel
DPRD Banjar Soroti Dugaan Pungli di Makam Datu Kalampayan.
Operasi Patuh Intan 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Tanah Bumbu Pesankan Personel Tetap Humanis
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel
Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:49 WITA

Patroli Malam Perintis Presisi: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas demi Kenyamanan Wisatawan

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:44 WITA

Polisi Baik Humanis: Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Marina Ancol

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:43 WITA

Polisi Sahabat Anak: Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Sosialisasi Bahaya Bullying kepada Siswa Baru SDN 01 PG

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:26 WITA

Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:22 WITA

DPRD Banjar Soroti Dugaan Pungli di Makam Datu Kalampayan.

Berita Terbaru

Advertorial

Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:26 WITA

berita terkini

DPRD Banjar Soroti Dugaan Pungli di Makam Datu Kalampayan.

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:22 WITA