Kisruh Pungutan Bongkar Muat Batu Bara STS, Koperasi TKBM: Kesepakatan Bersama

redaksi02
27 Jun 2026 13:34
2 menit membaca

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bersama Kabupetan Tanah Bumbu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer menggunakan floating crane yang menyebut adanya pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton melalui koperasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, Safaruddin, didampingi Seketarisnya, M. Syahdan Banna, dalam konferensi pers di kantor koperasi di Desa Bersujud, Jumat (26/6/2026).

Menurut Safaruddin, mekanisme pelaksanaan bongkar muat STS Transfer telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaini Peraturan Menteri Nomor 59 yang kemudian diperjelas melalui surat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut ( Dirlala) tanggal 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan bongkar muat STS Transfer menggunakan floating crane wajib dilengkapi Rencana Kegitan Bongkar Muat (RKBM) yang memuat daftar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang akan bertugas.

“Perusahan Bongkar Muat (PBM) terlebih dahulu meminta ampragh tenaga kerja sesuai kebutuhan. Selanjutnya kami mengajukan nama -nama buruh melalui surat perintah kerja. Setelah pekerjaan selesai, kami menerima manifes kargo sebagai dasar penagihan,” ujar Safaruddin.

Terkait nilai pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton, Sapruddin menegaskan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama dengan perusahan bongkar muat yang menggunakan jasa tenaga kerja koperasi.

“Besaran pembayaran itu bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama antara koperasi dan PBM sebelum kegitan dilaksanakan, “katanya.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi mengirimkan tenaga kerja sesuai permintaan perusahan dan menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya hanya memuat satu sudut pandang tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak koperasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Padahal kami juga mengirimkan buruh TKBM untuk bekerja dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Melalui konferensi pers tersebut, Koperasi TKBM Karya Bersama berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.

x
x