JAKARTA, FENOMENA.ID – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) VIII Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kualifikasi Gada Pratama bagi 90 personel keamanan di Rusunawa PIK 2, Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sekaligus profesionalisme petugas keamanan di lingkungan rumah susun.
Pelatihan merupakan hasil kolaborasi UPRS VIII dengan PT Total Garda Solusi dan dilaksanakan oleh Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Metro Jaya. Peserta terdiri atas PJLP Divisi Keamanan UPRS VIII serta sejumlah warga rusunawa.
Upacara pembukaan dipimpin Kasibinlat Subdit Satpam Ditbinmas Polda Metro Jaya, Kompol Naomi Yuliani, sebagai inspektur upacara. Pelatihan turut didukung instruktur Bripka Ardianto, Brigpol Nashruddin, dan Bripka Yusma.
Dalam amanatnya, Kompol Naomi menegaskan bahwa Diklat Gada Pratama merupakan momentum penting untuk membentuk karakter dan profesionalisme anggota keamanan.
“Momen ini adalah untuk membangun kualitas diri. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Tujuannya membentuk jati diri sebagai anggota keamanan yang profesional,” ujarnya.
Pembukaan diklat juga dihadiri Kepala UPRS VIII Muhamad Ramdani, Kasubbag Keuangan Suratno, Kepala Satuan Pelaksana Penertiban Erik Taufik Nur, ASN Penjalok Rusunawa PIK Rio Samiadji, serta Agus Susanto.
Kepala UPRS VIII Muhamad Ramdani menegaskan bahwa Diklat Gada Pratama merupakan pendidikan dasar yang wajib dimiliki setiap personel keamanan di lingkungan UPRS VIII.
“Diklat ini sangat penting karena menjadi pendidikan dasar bagi divisi keamanan dan merupakan syarat mutlak dalam perekrutan petugas keamanan di UPRS VIII,” tegas Ramdani.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Penertiban UPRS VIII, Erik Taufik Nur, mengatakan pelatihan ini menjadi wujud komitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu menjawab tantangan tugas pengamanan yang semakin berkembang.
Menurutnya, selain memperbarui legalitas yang dimiliki petugas keamanan, pelatihan juga diharapkan mampu mencetak personel yang lebih andal, sigap, tanggap, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penghuni rusunawa.
“Kami berharap kerja sama dengan Ditbinmas Polda Metro Jaya dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan di seluruh wilayah UPRS VIII sesuai standar Polri,” ujarnya.
Chief Keamanan UPRS VIII, Agustinus, juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan disiplin dan mematuhi arahan instruktur sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Di sisi lain, peserta diklat menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. M. Yasin dan Madinah menilai pelatihan ini memberikan manfaat besar karena memperkuat kompetensi sekaligus legalitas sebagai petugas keamanan.
Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan batas usia PJLP sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022. Menurut mereka, banyak petugas yang mendekati masa purna tugas namun masih memiliki semangat dan kemampuan untuk mengabdi, sehingga berharap adanya penyesuaian batas usia hingga 58 tahun sebagaimana pernah disampaikan Gubernur DKI Jakarta.
Harapan serupa juga disampaikan peserta lainnya, Jaelani, yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali kebijakan batas usia pensiun bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis : Fajrin
Editor : Mohammad Apriani

