SatpolPP Banjar Perkuat Sinergi Penegakan Perda Tibum

Gusdur
2 Sep 2026 22:40
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) se-Kabupaten Banjar Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Banjar, Selasa (2/9/2026) pagi, di hadiri kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta undangan dari berbagai instansi terkait pelaksana perda.

Dalam sambutannya, Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhani, mengatakan tugas Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP sendiri. Diperlukan dukungan dan koordinasi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Banjar memiliki wilayah yang luas dengan kondisi masyarakat yang beragam. Sejumlah persoalan ketertiban masih menjadi perhatian, di antaranya penggunaan jalan, trotoar, fasilitas umum dan ruang terbuka yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, kegiatan usaha, reklame, pedagang kaki lima yang belum tertib, serta berbagai gangguan ketertiban di tempat umum juga perlu mendapat perhatian bersama.

Rakhmat menyebut keterbatasan personel dan sarana, pertukaran informasi serta sistem pelaporan juga menjadi hal yang perlu diperkuat.

“Karena itu, diperlukan deteksi dini, penyampaian laporan yang cepat, data yang akurat, serta pembagian tugas yang jelas dalam menangani setiap permasalahan,” katanya.

Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.139 orang telah menerima sosialisasi atau penyuluhan, pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu, sebanyak 176 orang mendapatkan penanganan atas pelanggaran Perda dan Perkada.

Menurut Rakhmat, data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan melalui sosialisasi, pembinaan dan pengawasan perlu terus diutamakan.

Sedangkan terhadap pelanggaran yang terjadi, penanganan tetap harus dilakukan secara profesional, tegas, terukur dan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Perda tersebut, lanjutnya, perlu dipahami sekaligus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Ia berharap para peserta rakor dapat meneruskan informasi dan ketentuan yang terdapat dalam perda tersebut kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

“Mari kita bangun Satpol PP Kabupaten Banjar yang profesional, responsif dan dipercaya masyarakat—tegas dalam penegakan, humanis dalam pelayanan,” pungkasnya.

x
x