Perangi Pornografi, Kanit PPA Polres Jakut Edukasi Pelajar SMK Walang Jaya

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Polres Metro Jakarta Utara terus mendekatkan diri kepada masyarakat dengan program terbarunya ‘Halo Polisi’.

Diantaranya yang dilakukan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni dengan memberikan Edukasi kepada pelajar SMK Walang Jaya tentang bahaya kecanduan Pornografi pada, Selasa 6 Juni 2023.

Edukasi ini merupakan yang kedua kalinya digelar oleh Unit PPA Polres Jakarta Utara di Instansi Pendidikan. Saat memberikan sosialisasi kepada pelajar, Aeni menyampaikan, dampak bahaya kecanduan pornografi yang melebihi narkoba.

“Ternyata dari hasil penelitian beberapa para psikolog, kecanduan pornografi jauh lebih berbahaya dari narkoba. Bila sudah kecanduan pornografi maka sulit terlepas dari HandPhone (HP) dan pikiran selalu ke situ (pornografi),” ujar Aeni.

Baca Juga :  Grebek Kali Ciliwung, Daenk Jamal Apresiasi TNI-Polri dan Masyarakat

Tak disangka, Aeni sontak terkejut mengetahui pengakuan salah satu pelajar yang mengetahui harga Open BO atau biasa dikenal dengan istilah prostitusi Online.

“Ternyata sudah tau, Open BO itu Rp. 250 ribu katanya. Berbahaya, bingung saya kalau sudah begini,” ungkap Aeni.

“Yuk mulai hari ini, Stop Pornografi dan Kekerasan seksual,” tandas Aeni.

Sebagain informasi, dalam menjalankan tugasnya PPA Polres Jakarta Utara menggunakan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan.

Baca Juga :  Kabur Bareng Pacar, PPA Polres Jakut Jemput Wanita 16 Tahun yang Tengah Viral di Pekanbaru

Melalui sosialisasi ini, Unit PPA sedang berupaya menekan kasus yang sering ditangani seperti kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak.

Sekaligus memberikan sosialisasi tentang kenakalan remaja seperti tawuran. Pelaku yang terlibat tawuran bisa dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Nama Besar Ricardo Gelael, Terseret Dugaan Penggelapan, Laporan Masuk Bareskrim
Pemkot Jakarta Utara Perkenalkan Jajaran Kasudin Baru, Perkuat Sinergi bersama Media
PT Prima Globalindo Logistik Tbk Tegaskan Tidak Ada Informasi Material dalam Public Expose Insidentil
Genangan Tinggi, Lalu Lintas Bulevard Raya di Depan WGP Tersendat
Pramono Anung dan Foke Hadiri Haul ke-85 Mohammad Husni Thamrin di TPU Karet Bivak
Pemuda Muhammadiyah Jakarta Utara Gelar Baitul Arqam Dasar Dan Diklatsar KOKAM Angkatan I Tahun 2025
Soal Isu Setoran Bos Rokok Ilegal Berkah Jaya, Polres Jakut Bilang Begini
Yance Mote Hadiri Rapimnas Golkar 2025, Tekankan Pendekatan Kemanusiaan dalam Pembangunan Papua Tanpa Pendekatan Militer

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:56 WITA

Nama Besar Ricardo Gelael, Terseret Dugaan Penggelapan, Laporan Masuk Bareskrim

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:56 WITA

PT Prima Globalindo Logistik Tbk Tegaskan Tidak Ada Informasi Material dalam Public Expose Insidentil

Senin, 12 Januari 2026 - 13:39 WITA

Genangan Tinggi, Lalu Lintas Bulevard Raya di Depan WGP Tersendat

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:59 WITA

Pramono Anung dan Foke Hadiri Haul ke-85 Mohammad Husni Thamrin di TPU Karet Bivak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:10 WITA

Pemuda Muhammadiyah Jakarta Utara Gelar Baitul Arqam Dasar Dan Diklatsar KOKAM Angkatan I Tahun 2025

Berita Terbaru

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:09 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:03 WITA

Advertorial Pemkab Tanah Bumbu

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:04 WITA