Rampok dan Bunuh Pemilik Salon di Banjar, Begini Modus Pelaku

Yuanda
5 Sep 2026 15:06
3 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID  — Polisi mengungkap perencanaan dalam kasus perampokan yang menewaskan pemilik salon di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Dua pelaku, HS (35) dan M (35), disebut telah mengatur waktu sebelum melancarkan aksi.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya sudah pernah mendatangi lokasi. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena saat itu terdapat keponakan korban.

“Dia sebelumnya sudah pernah ke sana, tetapi ada keponakan korban sehingga tidak jadi melakukan. Kemudian dia mengatur waktu lagi, mencari kapan kondisi kosong, baru masuk kembali,” kata Rifandy.

Peristiwa kemudian terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban Sadri Woe Min Joeng alias Iyung (70) sedang berada di rumah sekaligus salon miliknya.

Kedua pelaku datang dengan berpura-pura hendak memotong rambut. Meski salon disebut sudah tutup, mereka tetap memaksa masuk.

Korban kemudian meminta M membantu menyemir rambutnya. Saat itu, korban duduk membelakangi M, sementara HS berada di kursi kayu panjang di samping pintu.

Sekitar tiga menit kemudian, korban berdiri dan mempersilakan M duduk di kursi karena hendak memotong rambutnya.

Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, HS berdiri mendekati korban sambil mengucapkan kalimat yang menunjukkan keinginannya menguasai perhiasan korban.

HS kemudian menikam dada kanan korban menggunakan pisau. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku kembali menyerang secara bertubi-tubi hingga mengenai leher dan tangan korban.

Korban sempat terjatuh dan berusaha meminta pertolongan. Namun, polisi menyebut HS kemudian menutup mulut korban dan menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, kedua pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak, satu telepon seluler Oppo A3X dan dua jam tangan.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa kabur. Polisi menyebut, satu cincin emas dijual di Banjarmasin seharga sekitar Rp28 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan satu telepon seluler Realme.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri menuju Kapuas, Kalimantan Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan keduanya di rumah kontrakan di Jalan Sulawesi, Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat penangkapan, HS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawa kedua pelaku ke Satreskrim Polres Banjar.

Polisi menyebut, sejauh ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku, yakni HS dan M. Peran masing-masing masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi, termasuk perencanaan dan pembagian peran kedua terduga pelaku.

Penulis.  : Yuanda

Editor.    : Gusdur

x
x