Jakarta, Fenomena.id – Peristiwa meninggalnya pelajar akibat kecelakaan di jalan raya milik Pemerintah Provinsi Khusus (DK) Jakarta yang terjadi secara beruntun tidak membuat kapok Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo. Pasalnya, galian jalan yang tengah dikerjakan PT Media Firoptix Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Galian yang dikerjakan secara sembarangan itu diketahui merupakan pekerjaan penataan kabel udara jaringan telekomunikasi yang akan dipindah ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) menyusul Perda Nomor 8/2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas.
Pantauan wartawan di lokasi Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, usai memadatkan galian galian dengan lebar 50 x 120 dengan kedalaman 1,2 meter itu, pekerja kemudian menutup hanya dengan campuran air, semen dan pasir di atasnya dengan ketebalan 2 hingga 3 Cm.
Hal ini pun mendapat protes dari warga, karena dinilai akan meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengendara yang melintas. “Tiga hari pasti hancur. Di saat musim angin kencang sekarang ini, debu dan pasirnya akan bisa terbang dan mengenai mata pemotor sehingga terjadi kecelakaan,” kata Sugiharto kepada wartawan, di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur, pekan lalu.
Informasi dari staf Dinas Bina Marga di Jakarta Timur, diketahui pekerjaan sepanjang Jl. Pahlawan Revolusi hingga Jl. Dermaga Raya tersebut akan berlangsung selama 180 hari kerja, hingga Januari 2027 sejak awal Juni lalu. “Kalau soal lapisan semen itu mungkin hanya sementara, menunggu pekerjaannnya selesai,” kata dia saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (4/9/2026).
Namun, saat ditanya terkait risiko kecelakaan, staff itu tidak menjawab dengan jelas meski dirinya sempat mencoba menemui salah seorang pimpinannya di ruangan terpisah.
Padahal, dalam 34 ayat (1) huruf b, Perda Nomor 8/2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas itu, jelas dinyatakan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan di bidang penempatan Jaringan Utilitas.
Perda tersebut juga menegaskan, pengawasan oleh Gubernur dilakukan dengan menerjunkan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bidang jalan dan penyelenggaraan penerangan jalan umum, “Dapat membentuk
tim pengawas Jaringan Utilitas yang melibatkan Inspektorat dan atau Perangkat Daerah terkait,” demikian bunyinya.
Sebagai informasi, pada April lalu, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk membenahi jaringan kabel semrawut di ibu kota yang kerap membahayakan masyarakat. “Perdanya sudah saya tandatangani. Dan sekarang ini kita akan mulai fokus, konsentrasi untuk memasukkan kabel ke dalam,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dinas Bina Marga yang dikomandoi Heru Suwondo juga mengatakan saat terus menggenjot progres pengerjaan SJUT di berbagai titik rawan. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi gangguan aktivitas warga serta mencegah terjadinya kecelakaan fatal akibat kabel yang kendur atau menjuntai ke jalan raya.
Penulis : Fajrin
Editor : Mohammad Apriani

