Polisi Gadungan di Banjar Ditangkap Usai Tipu Korban Jutaan Rupiah

Yuanda
5 Sep 2026 15:10
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID  — Modus polisi gadungan kembali terungkap di Kabupaten Banjar. Tiga orang pria diduga menyamar sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban yang sebelumnya membeli obat-obatan melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan mengaku sebagai polisi, ketiganya menuduh korban telah menggunakan maupun terlibat dalam peredaran obat-obatan yang disebut-sebut sejenis narkoba.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika salah satu pelaku menawarkan obat-obatan kepada korban melalui WhatsApp. Setelah transaksi berlangsung, pelaku kemudian mendatangi korban bersama dua orang lainnya.

Ketiganya diduga menggunakan identitas sebagai anggota kepolisian untuk membuat korban merasa takut akan diproses secara hukum.

“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).

Dalam aksinya, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban. Permintaan tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, Rp10 juta, hingga Rp5 juta.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan. Namun, orang tua korban juga tidak mampu menyediakan uang sebesar Rp20 juta.

Korban akhirnya hanya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada para pelaku. Selain uang, telepon seluler milik korban juga turut dirampas

Sementara kekurangan uang sebesar Rp3 juta dari permintaan terakhir sebesar Rp5 juta disebut akan dibayarkan kemudian oleh korban.

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa ketiga orang tersebut bukan anggota Polri.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial S, E dan Z. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terlebih jika meminta sejumlah uang dengan alasan agar tidak diproses secara hukum.

Penulis.   : Yuanda

Editor.     : Gusdur

x
x