Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahbumbu memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan dari 92 kasus yang sudah berstatus inkrah atau berkuatan hukum tetap pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dominan berupa narkotika jenis sabu-sabu atau 70 persen dari semua kasus yang ditangani.
“Semua barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang ini kita musnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan deterjen,” terang dia usai menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tanahbumbu, Jumat (4/11/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, sambung dia, barang bukti lainnya seperti alat hisab sabu-sabu atau bong maupun lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar didalam wajan drum.
“Ada juga senjata tajam barang bukti kejahatan dihancurkan dengan cara dipotong dengan alat gurinda,” sambung dia.
Dipastikan dia, pemusnahan barbuk hasil kejahatan ini sebagai upaya untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan.
“Dan yang dimusnahkan ini merupakan barbuk kasus yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas dia.
Program pemusnahan barbuk ini merupakan yang kedua dalam tahun ini. Jumlah kasus mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.