Bejat! Setubuhi Bocah 8 Tahun, Polres Tanah Bumbu Ringkus Predator Anak

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sungguh bejat aksi dari pria asal Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial NN (38) ini lantaran diduga tega menyetubuhi anak tirinya, bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku NN (38) saat ini sudah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Satui.

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Satui,” ungkap Jonser melalui grup WhatApp Massenger Media Polres Tanah Bumbu, Rabu (8/8/2023).

Kasus terungkap setelah aksi pelaku NN (38) dipergoki orang tua korban.

“Aksi pelaku ini dilakukan pada Jumat sore (7/8/2023) di sebuah peternakan atau kandang ayam di Kecamatan Satui,” ungkap dia lagi.

Baca Juga :  Bangun Ketahanan Pangan, Lapas Batulicin Bersama Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lakukan Penanaman Sayuran

Kejadian berawal saat pelaku sedang memperbaiki kandang ayam. Pelaku mengajak korban untuk menemani ke kandang ayam tersebut.

Ibu kandung korban saat kejadian tengah mencuci piring di rumah tak jauh dari kandang ayam.

Selesai mencuci, ibu kandung korban tidak menemukan korban terlihat diluar kandang ayam.

Penasaran, ibu korban kemudian mendekati kandang ayam dan memergoki suaminya tersebut menyetubuhi anak perempuannya yang masih bocah.

“Ibu kandung korban langsung bereaksi dengan menarik korban keluar dari kandang ayam untuk diselamatkan,” jelas Jonser.

Korban kemudian dibawa ibunya ke rumah keluarganya di salah satu desa masih di Kecamatan Satui.

Baca Juga :  DPO Satu Tahun Lebih, Polres Tanbu Bekuk Pelaku 351

“Di sana kemudian korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya,” bener Jonser.

Geram dan tak terima, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menangkap pelaku di kandang ayam tempat terjadinya pencabulan,” terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan korban.

“Untuk menentukan jenis perbuatan terduga pelaku terhadap korban,” sebut dia.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” tegas Jonser.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel
Proyek Pengaspalan FSU Perumahan Pesona Bincau Diduga Bermasalah, Pekerjaan Diulang
DKUMPP Banjar Rampungkan Pendataan UMKM 2025 di Sistem SIDT Kementerian UMKM
Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan
Program MBG Kembali Disorot: Mobil Pengantar Gizi Malah Timbulkan Korban di Cilincing
Tanah Bumbu Gelar Advokasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah, Langkah Strategis Membangun SDM Berkualitas
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Peningkatan SDM untuk Wujudkan Daerah Bebas Pengangguran
Rofiqi Sosialisasikan Empat Pilar dan Salurkan Bantuan ke Warga Kelurahan Keraton 

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:40 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:19 WITA

Proyek Pengaspalan FSU Perumahan Pesona Bincau Diduga Bermasalah, Pekerjaan Diulang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:55 WITA

DKUMPP Banjar Rampungkan Pendataan UMKM 2025 di Sistem SIDT Kementerian UMKM

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:45 WITA

Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:56 WITA

Program MBG Kembali Disorot: Mobil Pengantar Gizi Malah Timbulkan Korban di Cilincing

Berita Terbaru