Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sebuah toko elektronik di Kecamatan Simpang Empat rugi puluhan juta usai ditipu dengan bukti transfer palsu berulang kali.
Pelaku berinisial GTDR (35) warga Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono menjelaskan, GTDR (35) memulai aksinya pada Selasa (1/7/2025) dengan modus membeli barang melalui WhatsApp pekerja toko.
“Hari pertama pelaku membeli satu unit TV Merk CANGHONG 32 inc dengan harga Rp2.650.000,” ujar Tony, Jumat (25/7/2025).
Pelaku membayar melalui transfer dan mengirimkan bukti pembayaran, tanpa disadari pemilik toko bukti transfer tersebut editan. Barang tersebut dikirim ke pelabuhan ferry Batulicin.
Setelah berhasil, pelaku kembali l membeli 1 unit AC Ariston seharga Rp3 juta dengan modus pembayaran yang sama.
“Kali ini pelaku menyuruh toko untuk mengantarkan barangnya di Jalan Insgub, Gang Rahmat II, Kelurahan Kampung, Baru Kecamatan Simpang Empat,” tuturnya.
Setelah beberapa kali melakukan pembelian dengan bukti transfer palsu, pada 9 Juli 2025, pelaku ingin melakukan pembelian kembali, namun pengelola Toko baru menyadari mengapa pelaku ini membeli hampir setiap hari.
“Setelah memeriksa bukti pembayaran, ternyata seluruh pembayaran tidak pernah masuk di rekening pemilik toko,” katanya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. “Setelah penyelidikan, akhirnya pelaku diringkus di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, Rabu (23/7/2025),” ujarnya.
Atas kejadian ini, pemilik toko merugi lebih dari Rp32 jutaan. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang kejahatan tindak pidana penipuan,” tukasnya.