Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sebuah toko elektronik di Kecamatan Simpang Empat rugi puluhan juta usai ditipu dengan bukti transfer palsu berulang kali.

Pelaku berinisial GTDR (35) warga Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono menjelaskan, GTDR (35) memulai aksinya pada Selasa (1/7/2025) dengan modus membeli barang melalui WhatsApp pekerja toko.

“Hari pertama pelaku membeli satu unit TV Merk CANGHONG 32 inc dengan harga Rp2.650.000,” ujar Tony, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu Antarpulau, Polsek Angsana Ciduk Warga Sulsel

Pelaku membayar melalui transfer dan mengirimkan bukti pembayaran, tanpa disadari pemilik toko bukti transfer tersebut editan. Barang tersebut dikirim ke pelabuhan ferry Batulicin.

Setelah berhasil, pelaku kembali l membeli 1 unit AC Ariston seharga Rp3 juta dengan modus pembayaran yang sama.

“Kali ini pelaku menyuruh toko untuk mengantarkan barangnya di Jalan Insgub, Gang Rahmat II, Kelurahan Kampung, Baru Kecamatan Simpang Empat,” tuturnya.

Setelah beberapa kali melakukan pembelian dengan bukti transfer palsu, pada 9 Juli 2025, pelaku ingin melakukan pembelian kembali, namun pengelola Toko baru menyadari mengapa pelaku ini membeli hampir setiap hari.

Baca Juga :  Bejat! Setubuhi Bocah 8 Tahun, Polres Tanah Bumbu Ringkus Predator Anak

“Setelah memeriksa bukti pembayaran, ternyata seluruh pembayaran tidak pernah masuk di rekening pemilik toko,” katanya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. “Setelah penyelidikan, akhirnya pelaku diringkus di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, Rabu (23/7/2025),” ujarnya.

Atas kejadian ini, pemilik toko merugi lebih dari Rp32 jutaan. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang kejahatan tindak pidana penipuan,” tukasnya.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

berita terkini

HUT ke-80 RI, Kapolres Ikuti Upacara Bendera di Kantor Walikota Jakut

Selasa, 19 Agu 2025 - 11:02 WITA

berita terkini

Polsek Tanjung Priok Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 19 Agu 2025 - 10:54 WITA