Sekda Yulian Herawati Sampaikan Raperda Perubahan Pajak Daerah ke DPRD

redaksi02
22 Jul 2026 12:27
2 menit membaca

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan aturan perundang-undangan pusat.

​Penyampaian Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

​Sekda Yulian Herawati menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini mendesak dilakukan karena ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi potensi daerah dan perkembangan regulasi nasional.

​”Perubahan ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi. Target utama kita adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD, dengan tetap menjaga iklim investasi dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Yulian.

​Ia membeberkan, materi perubahan Raperda mencakup penambahan beberapa objek pajak serta objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif yang diselaraskan dengan fasilitas pendukung milik Pemkab Tanbu.

​Optimalisasi PAD ini dinilai kian vital menyusul adanya tren penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menuntut daerah untuk lebih mandiri dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan baru demi menopang APBD.

​Pemkab Tanbu berharap pembahasan Raperda bersama legislatif berjalan lancar sebelum nantinya masuk ke tahap evaluasi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​”Kami berkomitmen melalui SKPD penghasil untuk terus menggali potensi pendapatan daerah. Diharapkan pembahasan bersama DPRD berlangsung konstruktif sehingga Raperda ini dapat segera disahkan,” pungkasnya.

x
x