BPN Jakut Percepat Balik Nama Sertipikat, Warga: Sebelum 10 Hari Sudah Selesai

redaksi02
9 Sep 2026 23:25
2 menit membaca

JAKARTA, FENOMENA.ID – Proses balik nama sertipikat tanah kini didorong agar lebih cepat dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

 

Program tersebut salah satunya dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Sertipikat miliknya yang diproses melalui layanan PERINTIS bahkan rampung sebelum batas waktu 10 hari.

 

Dewi mengambil sertipikat hasil proses tersebut di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026).

 

Menurut Dewi, percepatan layanan memberikan manfaat langsung, terutama karena sertipikat yang telah selesai dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan ekonomi.

 

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.

 

Ia juga mengapresiasi pelayanan Kantah Jakarta Utara yang dinilainya mampu menyelesaikan proses bahkan sebelum target waktu yang ditetapkan.

 

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” katanya.

 

Tiga Pihak Harus Bergerak Bersama

Kementerian ATR/BPN menegaskan percepatan peralihan hak tidak cukup hanya mengandalkan Kantor Pertanahan. Proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan dan kewenangan yang berada pada tiga pihak, yakni BPN, pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

PPAT berperan dalam pengecekan serta pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan pada tahapan yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta ketiga unsur tersebut memperkuat koordinasi agar target percepatan layanan dapat berjalan efektif.

 

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

 

Program PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Bagi pemilik tanah, percepatan tersebut bukan sekadar memangkas waktu administrasi. Sertipikat yang selesai lebih cepat memungkinkan hak atas tanah segera dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan transaksi maupun aktivitas ekonomi.

 

Namun, efektivitas program ini tetap bergantung pada koordinasi seluruh pihak yang terlibat. Kecepatan pelayanan pada akhirnya tidak hanya diukur dari target 10 hari, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaannya dan kepastian yang benar-benar diterima masyarakat.

 

Penulis: Fajrin M

Editor: Mohammad Apriani

x
x