Polisi Dalami Pengakuan Korban Dugaan Pencabulan Oleh Pendeta Sunter

redaksi02
29 Jul 2026 15:06
2 menit membaca

JAKARTA, FENOMENA.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan seksual yang menyeret oknum pendeta berinisial DN di kawasan Sunter, Jakarta Utara, terus menunjukkan perkembangan. Setelah laporan resmi diterima Polres Metro Jakarta Utara pada Juni lalu, penyidik kini mulai mengintensifkan proses pembuktian dengan memeriksa korban secara mendalam.

 

Pada Selasa (28/7/2026), korban berinisial M menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik dengan belasan pertanyaan yang difokuskan untuk mengungkap rangkaian dugaan peristiwa yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikiatri terhadap korban pada Kamis (30/7/2026) guna menilai dampak psikologis yang dialami. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan korban ke Polres Metro Jakarta Utara yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1403/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Juni 2026.

 

Korban mengaku baru berani menempuh jalur hukum setelah bertahun-tahun memendam trauma atas dugaan tindakan yang disebut telah dialaminya sejak masih berusia 16 tahun. Laporan tersebut menjadi awal bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dalil melalui proses penyidikan yang objektif.

 

Dalam perkara ini, korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sutopo & Partner yang diketuai Advokat Ai Hisanru Sebastian Manurung, S.H., bersama Bangun Freddy Tambunan, S.H., Adiatmat Loyal Manurung, S.H., serta Hotmauli Silalahi, S.H.

 

Ketua tim kuasa hukum, Ai Hisanru Sebastian Manurung, S.H., mengatakan perkembangan penyidikan menjadi harapan baru bagi korban untuk memperoleh keadilan.

 

«”Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mulai mendalami perkara ini. Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan profesional, objektif, dan seluruh fakta dapat diungkap secara terang sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.»

 

Tim kuasa hukum juga berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara maksimal, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, agar perkara ini dapat ditangani secara komprehensif.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyidikan. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Penulis : Fajrin

Editor : Mohammad Apriani

x
x