Hakim Nyatakan Dakwaan Trijono Soegandhi Prematur, Polresta Banyuwangi Kini Disorot

redaksi02
13 Sep 2026 11:33
3 menit membaca

Jakarta, Fenomena.id — Profesionalitas penyidik Polresta Banyuwangi dalam menangani perkara Trijono Soegandhi tuai kecaman. Pasalnya, setelah perkara bergulir hingga ke pengadilan, majelis hakim justru menyatakan dakwaan Penuntut Umum terhadap Trijono prematur karena terdapat Prejudiciel Geschil (persoalan hukum perdata yang berkaitan erat dengan perkara pidana).

 

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada prinsip hubungan prejudisial antara perkara perdata dan pidana. Asas ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, yang pada pokoknya menegaskan bahwa proses pidana seharusnya ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap.

 

Putusan ini menjadi pukulan bagi penyidik Polresta Banyuwangi yang sebelumnya menetapkan Trijono sebagai tersangka. Kuasa hukum Trijono, Jonny Kristian Sirait, menilai penetapan tersangka tersebut menunjukkan penyidik tidak profesional dan patut diduga melakukan penyelundupan hukum.

 

“Kami berencana menempuh langkah hukum terhadap penyidik Polresta Banyuwangi agar peristiwa serupa tidak menimpa masyarakat lainnya,” tegasnya kepada pewarta, Sabtu (12/9/2026).

 

Pengamat Hukum: Jangan Sampai Hukum Pidana Menjadi Jalan Pintas

 

Senada dengan hakim, Pengamat Hukum Pidana, Ali Nugroho S.H, M.H menyatakan Putusan sela ini semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap proses penegakan hukum.

 

“Sebab, ketika sebuah perkara telah masuk ke pengadilan namun kemudian dinilai prematur karena adanya Prejudiciel Geschil, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diperiksa secara cermat sejak awal,” terangnya

 

Jangan sampai masyarakat menghadapi situasi di mana sengketa yang masih membutuhkan kepastian hukum di ranah perdata justru lebih dahulu berubah menjadi perkara pidana.

 

“Konsekuensinya tidak ringan loh, penetapan tersangka, penahanan, hingga proses persidangan dapat berdampak langsung terhadap nama baik, kebebasan dan reputasi seseorang!,” bebernya

 

Karena itu, langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum Trijono terhadap proses penyidikan patut menjadi perhatian. Bukan semata soal siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah proses hukum sejak awal telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

 

Lebih lanjut, setelah hakim menyatakan dakwaan prematur dan memerintahkan perkara pidana ditangguhkan, pertanyaan berikutnya tinggal satu.

 

“Jika sengketa perdata tersebut memang harus diselesaikan terlebih dahulu, atas dasar apa proses pidana terhadap Trijono dapat dipaksakan berjalan sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka?” tanyanya menutup wawancara dengan pewarta

 

Sebelumnya, Perkara ini bermula dari laporan PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) yang menjerat Trijono dengan Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Namun, objek yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari transaksi jual beli yang belum tuntas pembayarannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sengketa wanprestasi atas transaksi tersebut saat ini sedang diperiksa dalam perkara Nomor 014/Pdt.G/2026/PN.Bw.

 

Penulis: Fajrin M

Editor: Mohammad Apriani

x
x