Bantah Sengaja Bakar Lahan, PT Palmina Utama Klaim Lahan Sudah Tertanam Sejak 2012

Yuanda
10 Sep 2026 09:07
3 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID — PT Palmina Utama membantah tudingan sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Perusahaan menegaskan, kebakaran justru menjadi ancaman serius yang dapat merusak tanaman, menimbulkan kerugian ekonomi, hingga berujung sanksi hukum.

Sebagai bentuk upaya mencegah pembakaran lahan, perusahaan bahkan menyiapkan imbalan Rp5 juta bagi warga yang berhasil melaporkan pelaku pembakaran secara akurat dan disertai bukti yang cukup untuk diproses hukum.

Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, mengatakan seluruh area konsesi perkebunan telah dibuka dan ditanami sejak 2012. Saat ini, tanaman sawit di kawasan tersebut juga telah berproduksi.

“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park and Resort, Kecamatan Karang Intan, Rabu (9/9/2026) siang.

Rahmad menjelaskan, perusahaan turut melakukan pemantauan titik api menggunakan drone. Dari hasil pemantauan tersebut, sejumlah titik api yang terpantau diduga berasal dari luar area perkebunan.

Lokasi yang dimaksud berada di arah selatan, seperti kawasan permukiman, semak purun, maupun lahan pertanian warga di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Dalam patroli, tim perusahaan juga mengaku sempat merekam dugaan aksi pembakaran yang dilakukan oknum warga. Lokasi tersebut disebut berjarak sekitar 2–3 kilometer dari batas kebun.

Untuk menekan aksi pembakaran lahan, PT Palmina Utama bekerja sama dengan kepolisian menyiapkan imbalan bagi warga yang memberikan informasi akurat.

“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ucapnya.

Tak hanya membantah tudingan, PT Palmina Utama juga memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla. Perusahaan menyatakan telah memenuhi dan melampaui standar kelengkapan sarana dan prasarana sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Kesiapan tersebut meliputi 40 unit pompa kapasitas kecil, melebihi syarat minimal 30 unit, serta 30 unit pompa berkapasitas di atas 25 HP, melampaui syarat minimal 20 unit.

Setiap pompa juga dilengkapi lima rol selang dengan panjang sekitar 150 meter per unit. Sementara itu, sistem kanalisasi diterapkan dengan mengelilingi setiap blok lahan seluas 30 hektare menggunakan kanal air untuk menjaga ketersediaan pasokan air selama musim kemarau.

Perusahaan juga rutin menggelar pelatihan bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar.

Kerja sama dengan desa-desa sekitar turut diperkuat melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) serta bantuan satu hingga tiga unit armada pompa air di setiap desa penyangga.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemadaman dini sebelum api mendekati area perkebunan. Dengan penguatan patroli, sarana pemadaman, dan keterlibatan masyarakat, perusahaan berharap ancaman karhutla dapat ditekan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan perkebunan.

 

Penulis.  : Yuanda

Editor.    : Gusdur

x
x