Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan satu orang pelaku bernama Amran (A) 37 warga Desa Suka Damai, Kecataman Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Nomor Laporan Polisi, LP/B/18/II/2023/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 16 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP, pelaku A berhasil diamankan Polres Tanbu Jumat (17/2/23) lalu, sekitar jam 14.30 WITA di Jln. Ahmad Yani, desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra mengatakan, tindak pidana kekerasan ini bermula ketika korban Ratnawati (RW) 36 perempuan warga Desa Muara Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan kenalan pelaku sedang rebahan di dalam kos-kosan bersama pelaku.
“Ketika pelaku hendak meminta hendphone korban untuk menghapus video Tik-tok, tetapi korban menolakya. Kemudian korban di pukul menggunakan tangan kanan berkali-kali hingga menyebabkan mata sebelah kiri bengkak dan kepala mengeluarkan darah,” kata Endris melalui keterangan tertulis kepada Fenomena.id, Senin (20/2/23).
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Poles Tanah Bumbu,” terang Endris.
kemudian, setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 2,8 bulan kurungan penjara sesuai pasal yang disangkakan,” tutup dia.