Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabudi wilayah Kecamatan Simpangempat, Minggu (7/1/2024).
Kepala Polres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga membenarkan penggagalan peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku berinisial RI (33) tertangkap tangan miliki 16 paket sabu-sabu,” beber Jonser melalui grup WhatApp Media Polres Tanah Bumbu, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, pelaku tertangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Harapan Bersama RT 09 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat.
“Dugaan sementara pelaku merupakan pengedar,” kata dia.
Selain 1,62 gram sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu bong yang merupakan alat hisap untuk konsumsi sabu-sabu milik pelaku.
“Lengkap dengan korek api dan pipet kaca,” tambah dia.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang kehadapan penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku terancam dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara,” tutup dia.