Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aplikasi SPIP Terintegrasi di Kantor Inspektorat Jln. Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Rabu (7/6/2023).
Inspektur Tanah Bumbu, Yulian Herawati menuturkan, kegiatan ini merupakan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan Level Maturitas SPIP Terintegrasi Pemda dari Level 2 menjadi Level 3.
“Bimtek ini kegiatan lanjutan yang pernah diselenggarakan bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, 4 Oktober 2022 lalu di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Yulian.
Kata Yulian, tujuan penyelenggaraan SPIP dalam sebuah organisasi adalah pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, keamanan aset dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Disebutkannya, sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Penilaian Maturitas SPIP itu dinilai beberapa unsur.
“Yaitu unsur-unsur SPIP, Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.
Sementara, Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.
“Sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi,” jelas Yulian.
Kemudian, pengelolaan risiko dan korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel.
“Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” terang dia.
Ia menuturkan, ada sejumlah mekanisme penilaian SPIP Terintegrasi di Pemerintah Daerah. “Diantaranya
Penilaian Mandiri oleh OPD, Penjaminan Kualitas oleh APIP (Inspektorat Daerah) dan Evaluasi oleh BPKP,” kata Yulian.
Penilaian SPIP, MRI, IEPK dan Kapabilitas APIP berakhir pada akhir Juni 2023. Kemudian dilakukan evaluasi oleh BPKP pada Juli 2023.
“Kami berharap segala usaha maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dapat mencapai hasil yang baik dan sesuai harapan,” pungkasnya.