
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Misteri penemuan jasad perempuan tewas tergantung di pohon di Desa Rantau Nangka Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar akhirnya terungkap.
Polisi mengungkap korban seorang ibu rumah tangga bernama Nor Hasanah (51) warga desa setempat.
Sementara pelaku, pria lansia berinisial U (62) yang merupakan tetangga korban.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli membeberkan, pada Tanggal 7 Juli 2026 petugas Satreskrim dan Sat Intel Polres Banjar mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah hasil autopsi memastikan beberapa luka di tubuh korban akibat penganiayaan senjata tajam hingga menguatkan dugaan pembunuhan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi, petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial U di rumahnya,” beber Perwira Polisi berpangkat Melati Dua ini saat Konfrensi Pers di Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya membunuh korban.

“Motif pelaku ini dendam terhadap korban. Pelaku mengaku sakit hati lantaran sering dihina dan lokasi pendulangannya kerap diganggu. Pelaku yang kesal kemudian merencanakan untuk membunuh korban,” beber dia lagi.
Kronologis Dugaan Pembunuhan Berencana
Pada Tanggal 6 Juni 2026, pelaku sudah menyampaikan niat membunuh korban kepada istrinya.
Pada Tanggal 7 Juni 2026, saat melihat korban meninggalkan rumah pelaku langsung membuntuti korban dengan berbekal senjata jenis pisau.

Setelah berhasil menyusul korban, pelaku langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau.
Tak hanya sekali, pelaku menikam korban berulang kali. Pada bagian leher dan dada, hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.
Pelaku sempat berusaha menutupi perbuatannya dengan menggantung jasad korban di pohon tepi sungai agar seolah-olah korban gantung diri.
Jasad korban kemudian ditemukan warga setelah 17 hari.
Dari hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan penganiayaan sebelum korban meninggal dunia.
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan teramcam Pasal Pembunuhan Berencana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Penulis : Yuanda
Editor : Gusdur

