Ungkap 3 Kasus Viral, Polres Jaktim Bongkar Motif Pelaku TPPO

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers pengungkapan tiga kasus Kriminal yang tengah viral di Media Sosial yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Senin (14/8/23).

Kasus kriminalitas yang pertama yaitu TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tiga orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY.

Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyampaikan motif para pelaku dalam menjerat korbannya dengan mengiming-imingi bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama satu bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta,” terang Ahmad.

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Tolak Jemmy Wakil Yayasan, Kasus Intimidasi di Johar Baru, Tuai Sorotan

Adapun barang bukti dari kasus TPPO ditemukan delapan passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban berusia (7), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban masih mengenakan seragam sekolah.

Baca Juga :  Curhatan Warga Tak Kunjung Diperhatikan Kelurahan, Lurah Papanggo Janji Datangi Kantor RW 02

Pelaku sudah dua kali menjalankan aksi bejatnya. Menurut informasi, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Sementara kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Korban MA (15) dan pelaku HA alias I (17), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Penulis: Suwarto.

Berita Terkait

Legislator Kalsel HM Rofiqi Sosialisasi Tap-MPR di Desa Munggu Raya
Pengajian Rutinitas Silat Betawi Condet Ngedeprok, Wujud Kebersamaan dan Pembinaan Akhlak
Polres Metro Jakarta Utara selidiki label china jadi SNI dan halal
Emados Kelapa Gading Dikecam Konsumen, Pesanan Molor 2 Jam!
Gerindra Kalsel Sidak ke Bulog, Stok Beras di Kalsel Tertinggi di Indonesia
Sukseskan Fun Walk PWI, Pemkot Jakut Gelar Rakor dengan SKPD
Komite Sekolah SMKN 56 Pluit dan PWI DKI Jakarta Gelar Diskusi Bangun Kepercayaan Publik di Dunia Pendidikan
Koperasi Askrindo Gugat PT Pialang Asuransi Karsa, Mediasi Masih Berjalan, Nilai Tunggakan Capai Rp2,4 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:32 WITA

Legislator Kalsel HM Rofiqi Sosialisasi Tap-MPR di Desa Munggu Raya

Minggu, 9 November 2025 - 10:58 WITA

Pengajian Rutinitas Silat Betawi Condet Ngedeprok, Wujud Kebersamaan dan Pembinaan Akhlak

Senin, 3 November 2025 - 08:24 WITA

Polres Metro Jakarta Utara selidiki label china jadi SNI dan halal

Sabtu, 1 November 2025 - 22:00 WITA

Emados Kelapa Gading Dikecam Konsumen, Pesanan Molor 2 Jam!

Sabtu, 1 November 2025 - 13:16 WITA

Gerindra Kalsel Sidak ke Bulog, Stok Beras di Kalsel Tertinggi di Indonesia

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:58 WITA