Jakarta, FENOMENA.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area Gereja Santosa Asih, Jakarta Utara, Rabu (9/9/2026) siang.
Olah TKP dilakukan di sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan laporan, termasuk area kamar dan lingkungan gereja. Korban hadir bersama suaminya dan didampingi Kantor Hukum Sutopo & Partner, yang diketuai Advokat Ai Hisanru Sebastian Manurung, S.H.
Langkah kepolisian tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai fakta atas laporan yang disampaikan korban. Terlebih, pihak pendamping menyebut dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak korban masih berusia 16 tahun.
Advokat Ai Hisanru Sebastian Manurung, S.H., dari Kantor Hukum Sutopo & Partner, mengapresiasi respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Utara dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban. Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dan olah TKP dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya
Warga: Tak Menyangka Ada Perkara Seperti Ini
Olah TKP kepolisian juga menarik perhatian warga sekitar Gereja Santosa Asih. Seorang warga mengaku tidak menyangka tempat ibadah tersebut tengah menjadi lokasi penanganan perkara dugaan pelecehan seksual.
“Saya nggak nyangka ada kasus seperti ini di gereja. Saya lihat tadi memang ada pemeriksaan, tim dari polisi melakukan olah TKP di lokasi,” ujar warga sekitar.
Menurut warga tersebut, kehadiran tim kepolisian di lingkungan gereja menjadi perhatian masyarakat sekitar karena aktivitas pemeriksaan terlihat berlangsung di area yang selama ini dikenal sebagai lingkungan tempat ibadah.
Pendeta Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pendeta yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan kepada pewarta terkait dugaan perkara tersebut maupun pelaksanaan olah TKP.
Pewarta telah berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban yang diterima.
Penulis : Fajrin m
Editor : Mohammad Apriani

