Tuntut Revisi Pasal 39 UU Desa ke Senayan, PAPDESI Kalsel; Aksi Kades Bukan Dadakan!

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Aksi damai ribuan kepala desa (Kades) se Indonesia Selasa (17/1/2023), di depan Kantor DPR-RI Jakarta, bukanlah aksi yang tiba–tiba atau mendadak.

Sekretaris DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Khuluki,S.PdI.,M.I.Kom menegaskan, aksi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat PAPDESI sudah melalui proses panjang.

Jadi, aksi yang dilakukan PAPDESI ini bukan dadakan. Tapi sudah melalui proses cukup panjang. Aksi ini puncaknya. Tujuannya untuk memperjuangan revisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Husnul kepada fenomena.id melalui perpesanan instan WhatApps Massengger, Senin (23/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses panjang itu lanjut dia, saat Komite I DPD RI menampung aspirasi dari kades tentang wacana revisi UU No 6 tahun 2014.

Lebih lagi, sebelum menggelar aksi PAPDESI sudah pernah diundang oleh Komite I DPD RI.

Tujuannya, menyerap aspirasi dibeberapa provinsi. Dari sini munculah wacana masa jabatan kepala desa 10 tahun tanpa periodesasi.

Rakernas DPP PAPDESI ke I di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022
Rakernas DPP PAPDESI ke I di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022

 

Pada saat Rakernas DPP PAPDESI ke I di kota Semarang pada 3–6 Juni 2022 bertempat di Hotel MG Setos yang dihadiri perwakilan pengurus DPD PAPDESI di 30 Provinsi seluruh Indonesia.

Lebih dia lagi, saat pembahasan di komisi regulasi aspirasi untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 semakin menguat.

Maka dari hasil pembahasan komisi regulasi di Rakernas I DPP PAPDESI tersebut menjadi dasar salah satu poin rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI yaitu merevisi Pasal 39.

Nah, hasil rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI kemudian disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dan kepada Mendagri RI.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Kapolres Balangan Pantau Kesiapan di Sejumlah Titik

“Rekomendasi ini direspon. Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dalam pidatonya juga mewacanakan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” beber Kades Api-api Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel ini.

Pada 21 September 2022, DPP dan 33 DPD PAPDESI melakukan audensi ke dua Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI.

Audensi ke Kemendes RI, Tanggal 21 September 2022

Saat itu diterima Sekjend Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI. Esok harinya atau 22 September 2022 melakukan audensi dengan Ditjend Bina Pemedes Kemendagri.

Dalam audesi, semua perwakilan menyampaikan usulan revisi pasal 39, tentang masa jabatan kades dari 6 tahun 3 periode menjadi 10 tahun tanpa periodesasi. Hal ini disampaikan langsung Ketua Umum DPP PAPDESI, Hj Wargiyati, SE.

Menurut Husnul, saat itu Ketua Umum DPP PADESI menegaskan, jika dalam masa waktu 3 bulan tidak ada respon pemerintah pusat, maka PAPDESI akan melakukan aksi damai menurunkan 30.000 Kades untuk mendatangi Gedung DPR RI.

Dengan kesepakatan itulah, 17 Januari 2023, sebanyak 30 ribu Kades se Indonesia menggelar aksi damai.

“Pada saat itu, Ketua Umum mendapat telepon dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri yang baru dilantik untuk diundang beraudensi guna membahas aspirasi revisi terbatas Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Audensi itu digelar Senin, 16 Januari 2023 di kantor Ditjend Bina Pemdes Kemendagri jalan raya pasar minggu,” terang dia.

Audensi ke Kemendagri RI, Tanggal 22 September 2022

Dalam audensi ini, beber Husnul, Dirjend Bina Pemdes menyampaikan tuntutan PAPDESI tentang menolak moratorium pelaksanaan pilkades dikabulkan. Artinya pelaksanaan pilkades tidak ada penundaan.

Kemudian, tentang revisi pasal 39, Dirjend Bina Pemdes Kemendagri akan segera mengkaji untuk dibuat matrix kajianya dan akan segera disampaikan kepada Mendagri.

Baca Juga :  Legislator Kalsel Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Tanbu

Ditambahkan dia, revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 bisa menjadi hak inisiatif DPR RI dan bisa disahkan pada masa sidang tahun 2023.

Di mana, Pasal 39 ayat 1 menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2, Kades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut.

Sementara usulan PAPDESI, Pasal 39 untuk direvisi menjadi ayat (1) Kades memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat (2) Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mencalonkan dan dipilih kembali.

Revisi tentu memiliki dasar atau alasan. Salah satunya, pasal 18b UU Dasar 1945, keberadaan desa yang sudah ada sejak negara Indonesia belum berdiri merupakan sebuah pemerintahan yang unik, dengan kearifan lokal disetiap masing masing daerah.

Karenanya, keunikan ini perlu dijaga dan diakui sebagai bagian dari persatuan dan kesatuan bangsa.

Alasan kedua, atas hal kearifan lokal maka jabatan kades adalah jabatan adat yang tidak harus disamakan dengan jabatan supra desa salah satunya adalah masa jabatan kades.

Ketiga, demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat.

Untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu yang panjang. Dua tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.

Maka perlu sekali diberi waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa.

Berita Terkait

Sah! Saidi Mansyur-Said Idrus Al-Habsyi Pemenang Pilkada Banjar
Sah! Saidi Mansyur-Said Indrus Al-Habsyi Menangi Pilkada Banjar 2024
Kerja Keras! KPU Banjar Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada Hingga Dini Hari
Kawal Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Polres Banjar Mobilisasi 190 Personil
Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024, KPU Banjar: Target Selesai Hari Ini!
Beres! Logistik Pilkada 2024 Masuk Gudang KPU Banjar
Saksi Paslon Pilkada Banjar Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi
Rekapitulasi Hasil Pilkada serentak 2024 Kecamatan Martapura Timur Selesai Lebih Awal

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:45 WITA

Sah! Saidi Mansyur-Said Idrus Al-Habsyi Pemenang Pilkada Banjar

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:03 WITA

Sah! Saidi Mansyur-Said Indrus Al-Habsyi Menangi Pilkada Banjar 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:25 WITA

Kerja Keras! KPU Banjar Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada Hingga Dini Hari

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:30 WITA

Kawal Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Polres Banjar Mobilisasi 190 Personil

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:24 WITA

Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024, KPU Banjar: Target Selesai Hari Ini!

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Pemkab Banjar gelar Musrembang RPJMD 2025-2029

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:34 WITA

berita terkini

Pemkab Banjar gelar Rakoor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:15 WITA

berita terkini

Antara Trauma dan Kecemasan yang Menghantui Masyarakat Jakarta

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:50 WITA