Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel hadiahi satu orang warga binaan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK).
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo mengatakan pemberian remisi khusus berkaitan dengan moment Hari Raya Natal Tahun 2022.
“Diberikan untuk satu orang warga binaan yang beragama Kristen,” terang dia, Minggu (25/12/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan dia, remisi khusus yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan selama lima belas hari.
“Sudah kita serahkan SK dari Menkumham RI terkait remisi khusus ke warga binaan tersebut,” tambah Bambang.
Dijelaskan dia, pemberian remisi khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022.
“Saat acara dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, Fithra Arasy,” jelas dia.
Kemudian, sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi Lapas Kelas III Batulicin, Fithra Arasy.
Sesuai tema Natal “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dilaksanakan di Aula Gedung Teknik Lapas Kelas III Batulicin serta digelar sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat.