Kawal Perda, Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu Razia Penjual Miras

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanah Bumbu menggerebek tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Produksi, Pemkab Tanbu Genjot Penyiapan Sarpras Pertanian

Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Wabup Sambut Kedatangan Menteri Agama RI ke Tanahbumbu

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.

Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Berita Terkait

Peringati Isra Mi’raj di Masjid Agung Nurussalam, Bupati Tanbu Tekankan Integritas dan Kesejahteraan Masyarakat
Tekan Kecelakaan di Jalur Bypass, Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Penerangan Jalan Tenaga Surya
Wadah Atlet Muda, Bupati Tanah Bumbu Buka Turnamen Futsal Stikes Cup 2026
Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan Redkar untuk Percepat Penanganan Awal Kebakaran
Rakornas BPIP, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Paskibraka
Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:20 WITA

Peringati Isra Mi’raj di Masjid Agung Nurussalam, Bupati Tanbu Tekankan Integritas dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Wadah Atlet Muda, Bupati Tanah Bumbu Buka Turnamen Futsal Stikes Cup 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 17:49 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan Redkar untuk Percepat Penanganan Awal Kebakaran

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:20 WITA

Rakornas BPIP, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Paskibraka

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:08 WITA

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Berita Terbaru

Metropolitan

PT Hotel Indonesia Natour Diduga Matikan Kerjasama Mitra Tanpa Sebab

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:55 WITA