Kawal Perda, Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu Razia Penjual Miras

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanah Bumbu menggerebek tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Sekda Ambo Sakka Pantau Rest Area Pemkab Tanbu

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.

Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah
Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan
Jelang Hari Sekolah, Bupati Tanah Bumbu Ajak Ayah Antarkan Anak
Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Acara Fun Bike Dalam Rangka HUT Laskar Merah Putih
Hari Jadi Ke 47 Desa Mentewe, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Gotong Royong dan Persatuan
Hadiri HUT Dekranas, Andi Irmayanti Komitmen Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Majukan Industri Kreatif
Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:18 WITA

Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 16:21 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 14:45 WITA

Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:11 WITA

Jelang Hari Sekolah, Bupati Tanah Bumbu Ajak Ayah Antarkan Anak

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Acara Fun Bike Dalam Rangka HUT Laskar Merah Putih

Berita Terbaru

Advertorial

Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan

Senin, 14 Jul 2025 - 14:45 WITA