Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Tanah Laut Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pria berinisial AA (44) warga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dipolisikan lantaran diduga membawa kabur gadis berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga membeberkan, AA (44) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah diamankan hari ini tadi,” beber Jonser melalui perpesanan instan WhatApp massenger, Senin (7/8/2023).

Penangkapan berawal saat pelaku AA (44) dilaporkan oleh orang tua gadis belia (16) ke Polsek Kusan Hulu.

Baca Juga :  Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Sebelumnya, pada Tanggal 17 Juli 2023 korban minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok pesantren dengan alasan daftar ulang.

Namun, sejak berangkat, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya.

Salah satu teman korban, mengaku mengantar korban ke pertigaan jalan di Kecamatan Kusan Hulu.

Baca Juga :  Miliki 1 gram Sabu-sabu, Polres Tanah Bumbu Amankan Warga Desa Sarigadung

Di sana, pria yang diduga pelaku sudah menunggu korban. Kemudian, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis SupraX.

“Orang tua korban tidak mengenal pelaku dan keberatan pelaku membawa korban tanpa izin,” terang Jonser.

Pelaku, saat ini masih menjalani proses di penyidik Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang orang yang melarikan wanita belum cukup umur.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana,” terang Jonser.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui
AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP
Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Kabur Usai Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Polres Tanbu Kejar Pelaku

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:16 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:39 WITA

Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP

Kamis, 28 November 2024 - 20:06 WITA

Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Berita Terbaru

DPRD Banjar

DPRD Banjar desak Penerbitan SLF Gedung Puskesmas Martapura Dua

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:17 WITA

berita terkini

Unggul Suara, Bima Terpilih Kades Pekauman Ulu di Kalsel

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:31 WITA

berita terkini

PCNU Banjar Potong Sebelas Ekor Hewan Qurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:01 WITA

Sosial

PC Muhammadiah Martapura salurkan Sapi dan Kambing Qurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:54 WITA