Gara-Gara Ditolak Pinjam Mobil, Pria di Tanah Bumbu Tewas Dikeroyok Tiga Orang

redaksi02
22 Mei 2026 14:34
3 menit membaca

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Masalah sepele akibat penolakan pinjam mobil memicu aksi pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial F di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu.

Kasus pengeroyokan maut tersebut kini telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Kamis (21/5/2026) sore pukul 16.00 WITA, membeberkan bahwa tragedi berdarah pada Rabu (22/4/2026) lalu itu murni dipicu oleh rasa ketersinggungan yang merembet pada aksi balas dendam.

“Korban F awalnya tersinggung karena tidak dipinjami mobil oleh pria berinisial BH, lalu merusak ban mobil tersebut. Masalah melebar ketika rekan-rekan dekat BH tidak terima dan melakukan aksi balas dendam secara berencana,” jelas AKP M. Taufan Maulana di hadapan wartawan.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WITA saat korban F meluapkan kekesalannya dengan cara menyayat ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor. Mengetahui kendaraannya dirusak, BH segera mencari F untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, saat keduanya bertemu, F langsung menyerang secara agresif dan membacok BH. Sabetan senjata tajam itu mengenai pergelangan tangan kanan BH hingga terluka parah dan nyaris putus.

Pasca-kejadian, BH pulang ke rumah dalam kondisi bersimbah darah. Melihat teman dekatnya terluka parah akibat ulah korban, tersangka B dan MS langsung naik pitam. Keduanya spontan bergerak menyisir wilayah setempat untuk memburu F.

Di tengah jalan, pelarian tersangka B dan MS berpapasan dengan MH. Ketiganya kemudian bersekongkol dan bersama-sama melacak keberadaan korban. Begitu berhasil menemukan F, ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan secara brutal.

Akibat pengeroyokan sadis tersebut, korban F mengalami luka tebas fatal di bagian telapak tangan kanan, kepala, belakang leher, serta punggung hingga mengembenseskan napas terakhir di lokasi kejadian.

Setelah menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan di wilayah berbeda untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

“Para pelaku sengaja bersembunyi di dalam hutan demi mengelabui petugas. Tim Opsnal kami harus berjuang melewati medan jalan yang sulit dan jauh untuk membekuk ketiganya,” tambah AKP Taufan.

Pelarian para tersangka akhirnya kandas. Tersangka MH diciduk terlebih dahulu di tempat persembunyiannya di dalam kawasan hutan yang masuk wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur.

Sementara tersangka B dan MS berhasil diringkus petugas di dalam area hutan di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kini, para tersangka beserta barang bukti parang telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 458 sub Pasal 268 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 sub Pasal 268 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

x
x