JAKARTA, FENOMENA.ID – Polemik sosok Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar, terkait kabar keterlibatannya sebagai pengurus partai politik hingga akhirnya memilih mengundurkan diri, terus memantik tanda tanya besar publik tentang integritas dan kapasitas intelektual seorang mitra strategis Walikota.
Sosok yang seharusnya menjadi representasi moral masyarakat justru terseret dalam pusaran kontroversi yang dinilai mencederai marwah Dewan Kota sebagai lembaga penyeimbang aspirasi warga.
Publik kini bukan hanya mempertanyakan etikanya, tetapi juga mempertanyakan bagaimana proses seleksi Dewan Kota bisa meloloskan figur yang rekam jejaknya penuh kontroversi. Kritik tajam muncul karena jabatan Dewan Kota bukan sekadar posisi seremonial, melainkan representasi moral dan sosial masyarakat Jakarta Utara.
Sorotan semakin tajam, berdasarkan berita yang tayang sebelumnya di indonesiaglobal.net, mengungkapkan bahwa Radian Azhar merupakan mantan terpidana kasus penyuapan terhadap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 23 September 2020, Radian Azhar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.
Kasus tersebut bukan perkara kecil. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, suap berupa mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4×2 Tahun 2018 diberikan agar perusahaan milik Radian mendapatkan proyek kerjasama di dalam Lapas Sukamiskin. Fakta ini menjadi catatan hitam yang terus membayangi legitimasi moralnya sebagai pejabat representatif masyarakat.
Ironisnya, kontroversi tidak berhenti pada masa lalu Radian Azhar. Publik juga menyoroti dugaan ketidakpahaman terhadap aturan dasar mengenai posisi Dewan Kota yang semestinya netral dari kepentingan politik praktis.
Ketika muncul kabar dirinya terafiliasi dengan partai politik lalu memilih mundur, apakah sejak awal Radian Azhar tidak memahami aturan dan etika jabatan yang diembannya.
Seorang Dewan Kota wajib memahami batas etik antara jabatan publik dan kepentingan politik, dari hal itu mencerminkan lemahnya kualitas intelektual birokrasi partisipatif yang dibangun Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Dewan Kota harus diisi figur dengan kapasitas berpikir jernih, independen, dan memahami regulasi dasar pemerintahan, bukan justru menghadirkan polemik yang mempermalukan institusi.
Penulis : Fajrin Mulis
Editor : Mohammad Apriani

