Agus Bantah Tuduhan Pencabulan Anak, Minta Penyidik Periksa CCTV dan Bukti Secara Objektif

redaksi02
22 Mei 2026 18:56
3 menit membaca

JAKARTA, FENOMENA.id – Agus Budi Prastyono Bantah Tuduhan Pencabulan Anak, Minta Penyidik Periksa CCTV dan Bukti Secara Objektif.

 

Agus Budi Prastyono membantah keras tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

 

Melalui surat kronologi tertanggal 5 Mei 2026 yang diterima redaksi, jumat (22/5/2026) Agus menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana tuduhan yang diarahkan kepadanya.

 

Dalam keterangannya, Agus meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara objektif dengan memeriksa seluruh alat bukti, saksi, hingga rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

Menurut Agus, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 17 Desember 2024 di rumah KGV 2 Karawang sebelum agenda penerimaan rapor anak di kawasan Mall Technomart Karawang.

 

Ketika hendak menjemput anak di rumah, ia mengaku sempat membantu mengganti pakaian anaknya di depan kamar mandi rumah.

 

Kegiatan tersebut, kata Agus, disaksikan langsung oleh asisten rumah tangga (ART) dan istrinya, Sdr. Mita.

 

“Setelah itu seluruh aktivitas berjalan normal. Kami kemudian berangkat ke sekolah untuk agenda penerimaan rapor dan tidak ada tanda-tanda anak mengalami ketakutan, menangis, ataupun luka fisik,” tulis Agus dalam surat pernyataannya yang diterima Jumat (22/5/2026).

 

Ia juga membantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial terkait kondisi pakaian anak pada hari kejadian.

 

“Saya tidak pernah melakukan pencabulan maupun perbuatan cabul terhadap anak saya,” tegasnya.

 

Dalam surat tersebut, Agus turut mengungkap adanya konflik rumah tangga yang disebut memuncak saat perjalanan menuju BSI Cabang Bekasi. Ia mengklaim mengalami kekerasan verbal hingga fisik dari istrinya di hadapan anak dan ART.

 

Perselisihan itu, menurut Agus, kembali terjadi di area bank dan diduga terekam kamera pengawas atau CCTV.

 

Agus juga menyebut sejak malam 17 Desember 2024 dirinya tidak lagi bertemu dengan anaknya.

 

Ia menilai terdapat sejumlah unggahan media sosial yang berisi konflik internal keluarga dan dugaan tekanan terhadap dirinya.

 

Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh alat bukti elektronik, komunikasi para pihak, hingga rekaman CCTV guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

 

Sementara itu, kuasa hukum Agus dari Kantor Hukum Sutopo & Partner, Ai Hisanru Sebastian Manurung, mengajukan permohonan pemeriksaan psikologis anak secara independen kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Karawang.

 

Dalam surat permohonan tertanggal 20 April 2026, pihak kuasa hukum menilai terdapat potensi konflik kepentingan dan tekanan psikologis terhadap anak akibat perselisihan kedua orang tua.

 

Mereka meminta pemeriksaan dilakukan oleh psikolog profesional independen tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk tanpa kehadiran kedua orang tua selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah tersebut diajukan demi memastikan perlindungan hak anak dan menjaga objektivitas proses hukum.

 

“Permohonan ini diajukan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi serta mengedepankan prinsip best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak,” tutupnya Hisanru.

 

Penulis : Fajrin Mulis

Editor : Mohammad Apriani

x
x