Kawal Perda, Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu Razia Penjual Miras

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanah Bumbu menggerebek tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp 49 M untuk Perbaikan Sekolah, Kadisdik Tanahbumbu; Masih Kurang!

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.

Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Pemkab Tanah Bumbu Resmikan Kawasan Losida
Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel
Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah
Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan
Jelang Hari Sekolah, Bupati Tanah Bumbu Ajak Ayah Antarkan Anak
Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Acara Fun Bike Dalam Rangka HUT Laskar Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:36 WITA

Ciptakan Lingkungan Bersih, Pemkab Tanah Bumbu Resmikan Kawasan Losida

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:26 WITA

Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:26 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel

Senin, 14 Juli 2025 - 19:18 WITA

Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Senin, 14 Juli 2025 - 16:21 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Milad Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Berita Terbaru