Kawal Perda, Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu Razia Penjual Miras

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanah Bumbu menggerebek tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  Dinkes Pemkab Tanbu Gelar Penggalangan Komitmen Pelaksanaan Posbindu-PTM

Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Sah!, Jalan Alternatif Baru KM 171 Satui Barat Sudah di Buka

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.

Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025
Festival Literasi Beraksi Tanah Bumbu Digelar, Hadirkan Sejumlah Tokoh Inspiratif Nasional
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perdana di Pemkab Tanah Bumbu
Rakor Sinergitas Merah Putih Dorong Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa di Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD
250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana
Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Tertib LKPM
TMMD Ke-126 Resmi Dimulai, Bupati Andi Rudi Latif : Wujud Nyata Gotong Royong Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:17 WITA

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:54 WITA

Festival Literasi Beraksi Tanah Bumbu Digelar, Hadirkan Sejumlah Tokoh Inspiratif Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:28 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perdana di Pemkab Tanah Bumbu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:05 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:37 WITA

250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:17 WITA

berita terkini

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:40 WITA