
Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar forum ilmiah bertajuk Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin, Kamis (18/6/2026).
Agenda ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto. Forum ini diinisiasi sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas dan kualitas produk hukum yang adaptif, akuntabel, sekaligus selaras dengan koridor perundang-undangan di atasnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Deny Hariyanto, ditegaskan bahwa produk hukum daerah menempati posisi sentral dalam roda birokrasi. Setiap instrumen kebijakan, rancangan program kerja, hingga keputusan eksekutif wajib berpijak pada landasan regulasi yang kokoh demi menjamin kepastian hukum di masyarakat.
Penyusunan produk hukum daerah saat ini diorientasikan penuh untuk mengawal visi besar daerah, yakni “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.” Oleh karena itu, aturan turunannya baik berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup) mutlak dijiwai oleh nilai-nilai taktis tersebut.
”Nilai BerAKSI yang mencakup aspek Akomodatif, Kerja, Sistemis, dan Inovatif harus menjadi ruh dasar dari tiap produk hukum. Prinsip akomodatif menuntut regulasi responsif pada kebutuhan warga, sedangkan orientasi kerja memastikan aturan mampu mendongkrak kinerja pelayanan publik secara praktis,” jelas Deny saat membacakan amanat Bupati, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa unsur sistematis menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi agar tidak tumpang tindih. Sementara unsur inovatif berperan mendorong lahirnya produk hukum yang melek transformasi digital demi mendukung terwujudnya ekosistem Smart Government. Langkah ini sejalan dengan Misi ke-7 daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan melayani.
Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dinilai menjadi tameng perlindungan bagi aparatur sipil negara dalam bekerja, sekaligus memberikan rasa aman bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Bumi Bersujud.
Guna mematangkan pemahaman para peserta, kegiatan dialektika ini menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanah Bumbu, Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si. Ia memberikan pemaparan komprehensif terkait substansi negara hukum, sistem NKRI, hingga tata pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

