JAKARTA, FENOMENA.id — Dugaan penahanan ijazah karyawan Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) menjadi sorotan setelah muncul keterangan berbeda dari jajaran internal perusahaan.
Praktik yang disebut dilakukan untuk mencegah kecurangan atau fraud tersebut menuai kritik karena menyangkut hak pekerja atas dokumen pribadi sekaligus kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ketenagakerjaan.
KOMIDA diketahui memiliki lebih dari 5.000 karyawan. Namun, jumlah ijazah yang disimpan perusahaan dan cakupan kebijakan tersebut belum terkonfirmasi secara independen.
Jika praktik itu diterapkan secara luas, persoalannya tidak lagi sebatas kebijakan internal, melainkan menyangkut perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 telah menegaskan larangan penahanan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja, termasuk ijazah dan paspor, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Sorotan terhadap KOMIDA menguat setelah Manajer Legal KOMIDA, Tentrem Wibowo, membantah adanya penahanan ijazah karyawan. “Tidak ada penahanan ijazah,” ujar Tentrem kepada pewarta saat ditemui di Kantor Pusat KOMIDA, Jumat (14/8/2026).
Namun, bantahan tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh pewarta dari sumber internal dan mantan karyawan.
Dalam penelusuran di Kantor Pusat KOMIDA, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), seorang staf Human Resources Development (HRD) menyampaikan pengakuan mengenai ijazah yang berada dalam penguasaan perusahaan.
“Iya, saya ditahan ijazahnya,” ujar staf tersebut.
Seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku mengalami hal serupa selama bekerja di KOMIDA. “Dia berbohong. Benar kok, ijazah saya juga ditahan saat bekerja,” kata sumber tersebut.
Perbedaan keterangan itu semakin menjadi perhatian setelah Ketua Pengurus KOMIDA, Sugeng Priyono, disebut membenarkan bahwa ijazah karyawan memang sengaja disimpan. Kebijakan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh pewarta, dilakukan untuk mencegah karyawan melakukan fraud.
Alasan pencegahan kecurangan itu tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh karyawan merupakan persoalan pengendalian internal, sedangkan penguasaan dokumen pribadi pekerja merupakan persoalan berbeda yang harus memiliki dasar dan mekanisme sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, kebijakan yang diklaim bertujuan mencegah fraud tetap perlu dinilai berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan perusahaan.
Dalih Cegah Fraud Jadi Sorotan
KOMIDA selama ini dikenal sebagai koperasi simpan pinjam yang memberikan akses pembiayaan kepada perempuan berpenghasilan rendah tanpa mensyaratkan jaminan berupa barang dari nasabah dalam skema pembiayaan yang ditawarkan.
Namun, dugaan penyimpanan ijazah karyawan dengan alasan mencegah fraud memperlihatkan persoalan berbeda dalam hubungan perusahaan dengan pekerjanya. Kebijakan pengendalian risiko semestinya dijalankan melalui mekanisme yang sesuai hukum dan tidak mengabaikan hak pekerja atas dokumen pribadinya.
Ijazah bukan sekadar berkas administrasi. Dokumen tersebut merupakan bukti pendidikan yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan lain, melanjutkan pendidikan, serta memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Penguasaannya oleh perusahaan berpotensi menyulitkan pekerja apabila akses dan pengembaliannya tidak dijamin secara jelas.
Persoalan juga mencakup keamanan dokumen. Apabila ijazah karyawan disimpan secara terpusat, perusahaan perlu memiliki prosedur inventarisasi, penyimpanan, pengamanan, dan pengembalian yang dapat dipertanggungjawabkan. Risiko kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran, banjir, pencurian, maupun kejadian lain dapat menimbulkan kerugian administratif bagi pemilik dokumen.
Perbedaan keterangan antara Manajer Legal KOMIDA, staf internal, dan mantan karyawan, ditambah pernyataan Ketua Pengurus mengenai alasan pencegahan fraud, membuat persoalan ini semakin menuai sorotan.
Penulis : Fajrin M
Editor : Mohammad Apriani

