
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar memasuki tahap penegakan hukum. Polres Banjar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam tiga perkara pembakaran lahan yang terjadi di dua kecamatan selama Oktober 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KP (51), A (53), dan ZA (48). Dari tiga perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 2.195,92 meter persegi.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengungkapkan, dua perkara ditangani Satreskrim Polres Banjar, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Martapura Timur.
Hal tersebut disampaikan Boni dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026).
Dua kasus pertama terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota. Dalam perkara ini, polisi menetapkan KP dan A sebagai tersangka.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur. Dalam perkara tersebut, ZA ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, kebakaran di Desa Tambak Baru Ulu terjadi pada dua titik dengan luas masing-masing 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi. Adapun di Desa Tambak Anyar, luas lahan terbakar mencapai 2.170 meter persegi.
Dari hasil penyelidikan, ketiga kasus tersebut memiliki modus serupa, yakni membakar lahan untuk membuka atau membersihkan area yang akan ditanami kembali.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua korek api, masing-masing merek Fox dan X2000, sebilah parang sepanjang sekitar 62 sentimeter, serta satu senter kepala merek Dony.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara Putra mengatakan, pihaknya telah mendatangi seluruh lokasi kejadian dan melakukan penanganan serta pemantauan terhadap titik-titik kebakaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran lebih luas, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
Penulis. : Yuanda
Editor. : Gusdur

