
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Peredaran minuman keras (miras) dan penyalahgunaan alkohol di Kabupaten Banjar menjadi sasaran penindakan Polres Banjar melalui Operasi Bersih. Hasilnya, polisi berhasil menyita ratusan liter miras oplosan, puluhan botol miras pabrikan, hingga lebih dari seribu botol alkohol merek Cap Gajah.
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar selama Oktober hingga 3 November 2026 tersebut menghasilkan barang bukti berupa 570 liter miras oplosan, 72 botol minuman keras berbagai merek, serta 1.083 botol alkohol Cap Gajah.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan penyalahgunaan alkohol di wilayah hukum Polres Banjar.

Dari 72 botol miras pabrikan yang diamankan, terdapat berbagai merek, di antaranya Atlas, Kawa-Kawa, McDonald, Anggur Merah, whisky, Iceland, Newport, Malaga, hingga Bir Bintang.
Sementara itu, untuk miras oplosan, polisi mengamankan sebanyak 570 liter. Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga Rp50 ribu per liter, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp28,5 juta.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan alkohol merek Cap Gajah yang diduga diperjualbelikan untuk bahan campuran minuman oplosan.
Sebanyak 967 botol kemasan 100 mililiter dan 116 botol kemasan 300 mililiter turut disita. Alkohol tersebut diduga dicampurkan dengan minuman berenergi seperti Hemaviton dan Kuku Bima.

Kapolres menegaskan, penindakan dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan alkohol yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Para pelaku dalam perkara penyalahgunaan alkohol dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 mengenai Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam Pasal 14 ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menyalahgunakan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penulis. : Yuanda
Editor. : Gusdur

