Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Jalankan program sapa wargabinaan, Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo kunjungi blok warga binaan sekaligus sosialisasikan Undang-undang baru Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Jumat (26/8/2022).
Dibeberkan Bambang, kegiatan sosialisasi ini merujuk dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi yang bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Tujuan dari Undang-undang terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana,” beber dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan dia, pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sosialisasi ini memberikan penjelasan kepada wargabinaan tentang hak-hak nya dan juga wargabinaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas Batulicin dan tidak melakukan pelanggaran,” terang dia.
Lebih lagi, sambung dia, dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
“Salah satunya memberikan jaminan hak bagi wargabinaan, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab,” sambung dia.
Di akhir amanatnya tidak lupa Bambang mengingatkan untuk selalu meningkatkan program pembinaan yang ada & selalu menjaga stabilitas keamanan di Lapas Kelas III Batulicin.