Soroti Penyitaan Motor dan Ponsel Pelajar di Jakut, Eks Komisioner KPAI: Sekkel itu Siapa, Main Sita Seenaknya?

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Kasus penyitaan handphone dan kendaraan bermotor pelajar yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara kian menjadi sorotan.

Pemerhati anak Retno Listyarti menyoroti tindakan Aparatur Sipir Negara (ASN) kelurahan Semper Barat yang terkesan sangat berlebihan.

Menurutnya, pihak kelurahan tidak punya hak menahan atau menyita barang apapun dari seorang pelajar yang sedang dibina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Loh enggak bisa dong, apa hak dia untuk menahan handphone dan sepeda motor milik pelajar itu,” kata Retno saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (13/11/2023) sore.

Retno mempertanyakan, atas dasar hukum apa seorang Sekretaris Kelurahan (Sekkel) melakukan penyitaan kendaraan bermotor dan handphone.

“Kalau bicara hukum, itukan harus bicara kewenangan. Itu bukan pelanggaran hak anak saja, itu sudah menjadi pelanggaran hukum,” ujar dia.

Kalau memang ada kesalahan di anak pelajar itu, kata Retno, harusnya pihak kelurahan meminta data-datanya dan langsung hubungi orang tuanya.

“Polisi saja kalau menangkap anak-anak ditanya rumahnya dan telepon orang tuanya, kan bisa langsung dihubungi orang tuanya,” terangnya.

Baca Juga :  Gaungan Senyap 'ABA' Menangkan Hendry CH Bangun, DK PWI Pusat Ungkap Upaya Atal Jegal Zulmansyah

Ia menegaskan, prosedur hukum itu hanya bisa dilakukan aparat penegakan hukum yaitu Polisi bukannya Sekkel.

“Emang Sekkel itu siapa main sita-sita barang seenaknya,” cetus Retno.

Jadi, kata Retno, ini sudah menjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa di diamkan begitu saja.”Ini harus ditindak lanjuti agar para ASN tahu fungsi dan kewenangannya,” tegas Retno.

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan itu juga membeberkan, harusnya para ASN itu mendalami lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut dituangkan tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang menyebutkan, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“Intinya apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak pelajar, pihak kelurahan tidak boleh melakukan penahanan atau penyitaan barang milik orang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Semper Barat Ahmad Rosiwan menyatakan apa yang dilakukan pihaknya menahan kendaraan bermotor dan handphone pelajar yang kedapatan berkumpul di saat jam belajar sudah benar. Meskipun hal ini menuai pro kontra dengan pihak orang tua siswa.

Baca Juga :  Atasi Dampak El Nino, DKPP Tanbu Lakukan Gerakan Pengairan Sawah

“Sekarang gini, kalau dari pihak pemerintah gak peduli terhadap anak sekolah yang lagi nongkrong di saat jam belajar terus terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang rugi,” tanya Rosiwan kepada wartawan, Jumat (10/11/12).

“Orang tuanya juga kan yang rugi,” sambung dia.

Kejadian ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari seorang warga ada enam pelajar sedang kumpul di Taman Dewa Ruci Cilincing Jakarta Utara, pada Kamis (9/11/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, petugas tiga pilar langsung mendatangi lokasi dan menahan kendaraan bermotor serta handphone milik pelajar tersebut untuk dibawa ke Kelurahan Semper Barat.

Atas dasar kecurigaan aksi tawuran, akan tetapi Lurah Semper Barat, Ahmad Rosiwan sendiri belum bisa memastikan keenam pelajar tersebut hendak melakukan hal itu. Ia belum mendapat informasi keenam pelajar kedapatan membawa alat peraga tawuran atau hal yang mencurigakan. “Saya belum dapat info kalau masalah itu,” ujar Rosiwan.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan
Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD
Pemkab Tanah Bumbu Gelas Sosialisasi Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang
Aksi Go To School Tanah Bumbu, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar
PKK Tanah Bumbu Dominasi Penghargaan pada HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan
Legislator Kalsel HM Rofiqi Sosialisasi Tap-MPR di Desa Munggu Raya
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Angsana

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:33 WITA

Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

Selasa, 18 November 2025 - 08:57 WITA

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 

Senin, 17 November 2025 - 14:58 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Minggu, 16 November 2025 - 16:01 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelas Sosialisasi Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

Minggu, 16 November 2025 - 13:27 WITA

Aksi Go To School Tanah Bumbu, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:58 WITA