Sidang Gugatan Perdata di PN Batulincin Diduga Melanggar UU KUH PERDATA

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sidang gugatan kasus subjek perkara perdata yang sama kembali untuk di gelar di ruang sidang di PN Batulincin yang diduga kuat melanggar UU KUH PERDATA, di sebabkan sudah ada di keluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap oleh MA beberapa tahun yang lalu yang melibatkan Penggugat, Alex Pandi, dan Tergugat, Haji Soding Bin Tahang Bin Karateng, Selasa, (22/11/2023) Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negri Batulicin Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fendy Septian.SH. Didampingi Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH.

Sidang ini merupakan perkara perdata yang sebelumnya sudah pernah disidangkan pada tahun 2012.Dengan Objek dan Subjek prkara yang sama di Jalan InsGub RT 11 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Batulicin telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Tergugat, Haji Sodding, sebagai pemenang dalam perkara perdata tersebut. Putusan ini didasari oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1548 K/Pdt/2014, yang menyatakan MENOLAK Kasasi penggugat Alex Pandi dan Pengadilan Negri Batulicin telah mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap tertanggal,20April 2017.Kepada tergugat.

Baca Juga :  Kurangi Kelebihan Kapasitas, Lapas Batulicin Pindahkan 13 Warga Binaan

Sejak saat itu, pihak Penggugat tidak lagi melakukan upaya hukum terkait perkara tersebut.
Namun, 11 tahun setelah putusan tersebut, Sdra Alex Pandi kembali mengajukan gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batulicin sekarang ini.

Kunawardi,S,H. Pengacara tergugat kepada awak media ini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Mengatakan” Gugatan tersebut terindikasi melanggar asas hukum “ne bis in idem.” Dimana asas ini melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum dalam ranah hukum”pungkas Kunawardi.S.H.

Lebih lanjut Kunawardi.S.H .Mengatakan”Dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika putusan pengadilan telah bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ne bis in idem berlaku, yang berarti tidak boleh diajukan gugatan untuk kedua kalinya terhadap kasus Yang Sama dan pihak yang sama.

Baca Juga :  Pemkot Jakut Pastikan Pembangunan TPS di Waduk Cincin Rampung Dalam Tiga Bulan

“Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. Dalam surat edaran tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Bagir Manan, mengimbau para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda”terangnya

Kunawardi.S.H.Berharap agar Pengadilan Negeri Batulicin menerapkan Asas Ne Bis in idem pada perkara tersebut. Mengingat putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap(Inkracht). Demi menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA)yang secara jelas menolak kasasi penggugat Alex Pandi.Dimana Putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan Mengikat”Pungkas Kunawardi.S.H.

Media ini akan terus mengikuti jalannya persidangan tersebut.yang rencananya akan digelar paha hari,Selasa,29 Nopember 2023.

Berita Terkait

BSI Tutup Mata Dan Telinga Tolak Pencairan Dana, Perwakilan Pemilik Sistem Nyatakan Siap Ambil Alih Oleh Rakyat
Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan
Tanah Bumbu Gelar Workshop Gerak Dasar Tari Kalsel untuk Generasi Muda
Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah
Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan
Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital
Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang
Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:32 WITA

BSI Tutup Mata Dan Telinga Tolak Pencairan Dana, Perwakilan Pemilik Sistem Nyatakan Siap Ambil Alih Oleh Rakyat

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WITA

Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:16 WITA

Tanah Bumbu Gelar Workshop Gerak Dasar Tari Kalsel untuk Generasi Muda

Senin, 8 Desember 2025 - 09:42 WITA

Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah

Senin, 8 Desember 2025 - 09:38 WITA

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

DPUPRP Banjar Akui Masih Ada Kelalaian APD di Proyek Koridor 5

Senin, 8 Des 2025 - 17:03 WITA