
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial IL (30), yang diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.08 Wita di sebuah rumah di Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus.
Dari hasil penyelidikan, anggota Resmob kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Saat didatangi, pria tersebut ditemukan berada di alamat yang dimaksud.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan ke Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan korban, dugaan kekerasan tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga terkait uang. Pertengkaran kemudian berkembang hingga korban mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik, termasuk tendangan, dorongan, dan pukulan.
Korban juga mengaku mengalami ancaman serta tindakan tidak menyenangkan lainnya selama kejadian berlangsung.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Banjar.
Penulis. : Yuanda
Editor. : Gusdur

