Pemkab Banjar Tekankan Kepatuhan Lingkungan bagi Pelaku Usaha MBLB

Gusdur
20 Mei 2026 17:44
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di aula kantor DPRKPLH, Rabu (20/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rahman Hadi Priyanto, serta narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ikhwansyah menegaskan sektor pertambangan MBLB memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan material infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya di hadapan para pelaku usaha.

Ia juga menegaskan Pemkab Banjar mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, terutama perusahaan yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, mengatakan sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Meski begitu, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan serta kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkap Rahman.

Ia menambahkan, sebanyak 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut masih memiliki izin aktif dan legal untuk beroperasi.

Melalui kegiatan itu, Rahman berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar iklim investasi di Kabupaten Banjar tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

x
x