Jakarta, FENOMENA.ID – Anggota Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo telah meminta agar DPR dapat mengesahkannya menjadi RUU Inisiatif DPR sehingga dapat dibahas bersama-sama dengan Pemerintah.
“Mengapa sampai rancangan Undang-Undang PPRT yang tinggal disahkan di paripurna dan presiden pun sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya? Harusnya DPR sebagai wakil rakyat memiliki keberpihakan kepada rakyat, bukan malah menunda-nunda,” sebut Ratu ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratu pun mengungkapkan bahwa komitmen dan upaya pemerintah terhadap pekerja rumah tangga sudah ditegaskan Presiden Jokowi dan penetapan undang-undang tersebut juga sudah didorong untuk dipercepat.
Terlebih, RUU tersebut telah selesai dibahas di Badan Legislasi sejak tahun 2020 lalu.
“Rancangan Undang Undang PPRT tersebut telah melalui prosedur mekanisme pembentukan undang-undang. Status rancangan undang-undang telah selesai harmonisasi di badan legislasi DPR dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR dan siap dibahas di pembicaraan tingkat satu sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya meminta agar pimpinan DPR RI agar segera mengagendakan rapat paripurna untuk memutuskannya sebagai RUU Inisiatif DPR DPR guna dibahas dengan Pemerintah, dengan tidak menundanya berlama-lama.
“Hari ini Fraksi Partai Nasdem mendesak agar Rancangan Undang-Undang PPRT yang telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi sejak tanggal 1 Juli 2020 agar pimpinan tidak menahannya dan kemudian meminta pimpinan untuk mengagendakan dalam rapat paripurna berikutnya,” tutupnya.