Kasasi Ditolak, Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Pemkab Tanah Bumbu

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 08:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu eksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kursi tunggu Pemkab Tanah Bumbu, eks Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Rooswandi Salem, Senin (29/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Intelejen, Rizki Purbo didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wendra Setiawan mengungkapkan eksekusi badan dilakukan berdasarkan putusan kasasi dengan nomor 3062K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 30 Juni 2022 dimana isi putusan kasasi tidak dapat menerima/menolak permohonan kasasi dari terpidana Rooswandi Salem.

Baca Juga :  Ungkap Judi Togel, Satreskrim Polres Tanah Bumbu Amankan Pemuda Asal Trenggalek

“Karena permohonan kasasi dari terpidana ditolak maka kembali pada putusan banding,” terang dia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan dia, sesuai putusan banding, terpidana Rooswandi divonis kurungan penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan,” terang dia.

Ditambahkan dia, sebelumnya terpidana Rooswandi datang secara kooperatif memenuhi undangan dari kejaksaan.

“Jadi tidak ada upaya paksa saat dilakukan eksekusi,” tambah dia.

Baca Juga :  Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap Petugas Satresnarkoba Tanbu

Terpidana kemudian dikirim pihak Kejari Tanah Bumbu ke rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas III Batulicin guna menjalani masa hukuman.

Menimpali, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanah Bumbu, Wendra Setiawan memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan uang pengembalian kerugian negara ke kas daerah.

“Total Rp 1,8 Miliyar yang diselamatkan sesuai kerugian negara dalam kasus ini dan akan dikembalikan ke kas daerah untuk memulihkan keuangan negara,” tutup dia.

Berita Terkait

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 
Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:57 WITA

Nekad Edarkan Narkoba, Warga Lampihong Kabupaten Balangan Diciduk Polisi 

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:58 WITA