Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Batulicin kembali mengamankan NP (46) warga desa Sukadana, Pamukan Selatan, Kotabaru karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 25,78 gram.
NP digeledah Polisi saat giat Operasi Sikat Intan I 2023 pada Sabtu (1/4/23) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Jln. Arjuna Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu.
“Pada saat Unit Reskrim Polsek Batulicin melaksanakan patroli di sekitar jalan Arjuna, anggota mendapati adanya satu unit mobil Avanza warna hitam yang sedang berhenti di pinggir jalan tersebut,” ungkap Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto dalam keterangannya, Minggu (2/4/23).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena terlihat mencurigakan, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada mobil Avanza berwarna hitam itu.
“Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor sebesar 25,78 gram beserta alat hisap yang disimpan dalam plastik berwarna merah,” kata Sarianto.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin, guna proses lebih lanjut,” tandas dia.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi, satu paket besar Narkotika jenis sabu berat 25,78 gram, satu unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam, satu unit pipet terbuat dari kaca, satu alat hisap bong terbuat dari botol air mineral HN, satu kantong plastik warna merah dan satu unit mobil Avanza warna hitam.