
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD Banjar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora SH MH.
Juru bicara Komisi III DPRD Banjar, Hasan Hamdan, bersama seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah sebelum dilakukan penandatanganan bersama pihak eksekutif.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, hadirnya Perda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, modern dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem lama kumpul, angkut dan buang menuju konsep ekonomi sirkular.
“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” ujar Saidi Mansyur.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk penyertaan modal daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
Selain pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya.
Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Saidi Mansyur mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan agar kedua raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ia menyebut, berbagai pandangan dan masukan fraksi menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pengelolaan badan usaha milik daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Saidi menegaskan penyertaan modal tidak semata-mata bertujuan memperkuat legalitas perusahaan daerah. Menurutnya, hal itu harus disertai pembenahan manajemen, pengawasan yang ketat serta peningkatan kinerja.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan pasar rakyat, pemberdayaan pedagang kecil serta optimalisasi aset daerah agar lebih produktif.
“Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung kinerja perusahaan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi NasDem, Saidi menyambut baik perhatian terhadap pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif.
Menurutnya, penguatan kelembagaan diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, serta Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan dan penekanan terhadap substansi dua raperda tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banjar turut menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari agenda rapat paripurna.

