
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, peningkatan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dalam forum tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sekaligus mengapresiasi DPRD atas sinergi dan dukungan hingga raperda tersebut mencapai tahap persetujuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan,” ujar Saidi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghadirkan sistem pelayanan yang efektif, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi serta status hukum setiap peristiwa kependudukan,” tegasnya.
Selain pengesahan Raperda Adminduk, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada dua badan usaha milik daerah, yakni Perseroda Air Minum Intan Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kedua perusahaan daerah tersebut. Agenda penting lainnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Banjar semakin optimal, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

