Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir menegaskan pelantikan Kepala Desa yang dilaksanakan belakangan ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pelantikan dilaksanakan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Samsir di Batulicin, Rabu (28/3/23).
Sebelumnya dikabarkan sebagian orang menilai Pelantikan Kepala Desa terlalu cepat sejak digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Samsir kembali menegaskan berkas Kepala Desa terpilih sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud.
“Maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal tujuh hari. Jadi, kalau satu atau dua hari berkas selesai tentunya tidak masalah,” tegas Samsir.
Kemudian, untuk pelantikan atau pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lambat 30 hari.
“Artinya, kalau BPD sudah menyampaikan berkas lengkap ke Dinas PMD maka satu atau dua hari langsung dilantik tidak masalah, karena aturannya seperti itu. Jadi tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pelantikan Kades tersebut harus tiga hari setelah pemilihan,” papar dia.