Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melaksanakan kunjungan kerja ke Bappedalitbang Pemkot Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Kunjungan kerja dalam rangka sharing Mekanisme Penyusunan RKPD menjadi KUA PPAS.
Gelaran kegiatan dari 12 hingga 15 September 2023. Hadir dalam kegiatan, Ketua BANMUS, Syamsisar bersama sejumlah Anggota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengendalian, Pembiayaan dan pelaporan Bappedalitbang Pemkot Balikpapan, Adi Wibowo beserta jajaran Pejabat dan Staf langsung menyambut kedatangan Banmus DPRD Tanbu.
Hasil kegiatan kunjungan tersebut, Ketua Pokja Banmus menyampaikan, bahwa di Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi keterlambatan pembahasan KUA PPAS sehingga mengganggu jadwal yang sudah tersusun.
Keterlambatan itu terjadi pada saat setelah penyusunan RKPD hingga masuk kepembahasan KUA PPAS.
Setelah dialog dan diskusi tanya jawab, maka beberapa hal terkait mekanisme penyusunan RKPD di Pemkot Balikpapan melahirkan beberapa kesimpulan.
Penjelasannya yakni tujuan Penyusunan dokumen RKPD Pemkot Balikpapan dengan maksud sebagai arah pembangunan tahunan.
Sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan baik di lingkungan pemerintahan, masyarakat, dunia usaha atau swasta dan pihak-pihak terkait lainnya.
Terlebih, untuk mewujudkan citacita dan tujuan pembangunan daerah Kota Balikpapan sesuai RPJMD periode tahun 2021-2026.
Tujuan lainnya, sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan Kepala Perangkat Daerah.
Salah satunya, dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Termasuk, dalam upaya mewujudkan visi misi dan program Wali Kota Balikpapan.
Itu juga sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan prioritas pembangunan daerah.
Kemudian, menyalurkan aspirasi msyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang menjadi amanat dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
dan juga, sebagai acuan dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS, beserta RAPBD.
Hubungan Antar Dokumen sebagai sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi, RKPD Kota Balikpapan perlu untuk mengacu dan mempertimbangkan substansi dari dokumen perencanaan lainnya.
Hal ini dimaksudkan agar proses perumusan pembangunan sesuai dengan keseluruhan perencanaan pembangunan baik di tingkat, daerah, provinsi, dan nasional.