
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI) asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Rofiqi menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di pendopo Batuah HMR, Jalan Batuah, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Selasa (2/6/2026) malam.
Rofiqi menjelaskan, UU PSDK salah satu instrumen penting untuk menjamin rasa aman bagi korban maupun saksi tindak pidana saat berhadapan dengan proses hukum.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa status tersebut mendapatkan hak perlindungan, pendampingan dan jaminan keamanan dari Negara.
“Melalui sosialisasi ini lah kita berikan pemahaman dan wawasan ke masyarakat agar korban tindak pidana tidak perlu takut melaporkan dan saksi juga tidak perlu takut untuk memberikan keterangan saat diminta, karena keamanan dijamin oleh negara,” terang Ketua DPRD Banjar periode 2019-2024 ini.

Tak jarang, sambung dia, korban tindak pidana maupun saksi tidak mau melaporkan dan memberikan keterangan karena dibayangi oleh rasa takut terhadap intimidasi maupun ancaman.
Karenanya, Negara perlu hadir melalui regulasi dan lembaga berwenang untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
“Penegakan hukum yang baik tidak hanya berfokus pada pelaku. Tetapi juga memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan,” jelas dia.

Rofiki juga berharap, dengan jaminan UU PSDK ini, masyarakat tidak ragu untuk membuat laporan saat menjadi korban tindak pidana. Juga, memberikan kesaksian saat melihat atau mengetahui suatu peristiwa hukum.
“Mekanisme perlindungannya, pendampingannya hingga jaminan keamanannya seperti apa juga sudah dapat diakses,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Salah satu peserta, Muhammad Sahid mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU PSDK oleh Legislator DPR RI asal Kalsel Muhammad Rofiqi ini.
Karena, menurutnya kegiatan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Banjar.
“Kami jadi mengetahui bahwa saksi maupun korban tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan dan jaminan keamanan dari negara selama proses hukum berjalan,” senang dia.
Kegiatan sosialisasi UU PSDK ini dihadiri puluhan peserta dari beberapa elemen, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta warga dari beberapa desa di Kecamatan Martapura, Kalsel.

