Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jln Ganggeng Raya Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Peredaran rokok tanpa cukai mulai masuk ke wilayah Tanjung Priok. Tentunya hal ini menjadi sorotan publik karena selain menjadi ancaman stabilitas perekonomian negara, rokok tanpa cukai juga beresiko lebih membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai tidak melewati pengawasan yang ketat.

Seorang warga Tanjung Priok, D, mengungkapkan baru-baru ini muncul penjual rokok non cukai menjual bebas barang ilegal itu secara terang-terangan di sekitar Jln. Ganggeng Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Satpol PP Tinjau Aktivitas Gudang Oli Bekas di Marunda, Pekerja Curhat Sering Dipalak Orang Ngaku Wartawan

“Itu kok ada penjual rokok non cukai di situ di dibiarkan aja yah, gak bahaya emangnya. Ko ga ditangkapsih,” tanya D yang meminta identitasnya disembunyikan, Minggu (27/10).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Ancaman Penjara*

Memasarkan rokok tanpa cukai, termasuk perbuatan melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Baca Juga :  Gandeng KLH, Sudin LH Jakut Gelar Bimtek Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Sanksi hukum bagi penjual rokok tanpa cukai sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait

Polsek Koja Beri Pengamanan Perayaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah di JIC
Patroli Malam, Polsek Pademangan Amankan Terduga Premanisme dan Pencurian Gas LPG
Minggu Kasih, Polsek Pademangan Dekatkan Diri dengan Warga
Jelang HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Polri Gelar Simulasi Pengamanan
Antisipasi Gangguang Kamtibmas dan Judol, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Partoli Malam Presisi
Polri Peduli, Kapolres Kepulauan Seribu Cek Kesehatan Tahanan di Rutan
Warga RW 03 Pulau Tidung Gelar Kerja Bakti Bersama Polri
Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:00 WITA

Polsek Koja Beri Pengamanan Perayaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah di JIC

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:04 WITA

Patroli Malam, Polsek Pademangan Amankan Terduga Premanisme dan Pencurian Gas LPG

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:45 WITA

Minggu Kasih, Polsek Pademangan Dekatkan Diri dengan Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:47 WITA

Jelang HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Polri Gelar Simulasi Pengamanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:10 WITA

Antisipasi Gangguang Kamtibmas dan Judol, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Partoli Malam Presisi

Berita Terbaru

berita terkini

Minggu Kasih, Polsek Pademangan Dekatkan Diri dengan Warga

Sabtu, 28 Jun 2025 - 12:45 WITA

berita terkini

Jelang HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Polri Gelar Simulasi Pengamanan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 10:47 WITA