Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Tanah Laut Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pria berinisial AA (44) warga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dipolisikan lantaran diduga membawa kabur gadis berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga membeberkan, AA (44) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah diamankan hari ini tadi,” beber Jonser melalui perpesanan instan WhatApp massenger, Senin (7/8/2023).

Penangkapan berawal saat pelaku AA (44) dilaporkan oleh orang tua gadis belia (16) ke Polsek Kusan Hulu.

Baca Juga :  Adu Banteng dengan Truk Mitsubishi, Dua Pengendara Motor Tewas di Jalan Desa Rejo Winangun

Sebelumnya, pada Tanggal 17 Juli 2023 korban minta izin ke orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok pesantren dengan alasan daftar ulang.

Namun, sejak berangkat, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya.

Salah satu teman korban, mengaku mengantar korban ke pertigaan jalan di Kecamatan Kusan Hulu.

Baca Juga :  PN Batulicin Gelar Sidang Pidana “Perseteruan” Tan Paulin vs PT IMC Pelita Logistik Tbk

Di sana, pria yang diduga pelaku sudah menunggu korban. Kemudian, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor jenis SupraX.

“Orang tua korban tidak mengenal pelaku dan keberatan pelaku membawa korban tanpa izin,” terang Jonser.

Pelaku, saat ini masih menjalani proses di penyidik Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang orang yang melarikan wanita belum cukup umur.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana,” terang Jonser.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui
AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru
Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP
Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Kabur Usai Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Polres Tanbu Kejar Pelaku

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Senin, 24 Maret 2025 - 11:16 WITA

AJI Kalsel Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:39 WITA

Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP

Kamis, 28 November 2024 - 20:06 WITA

Pemkab Banjar Buka “Paksa” Gembok Kantor Dinsos P3AP2KB

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Berita Terbaru

berita terkini

Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan di HUT ke-64 Kolinlamil

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:26 WITA